KAKTIMNUSANTARA.COM- Residivis asal Kelurahan Tanjung Laut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Kamis (16/2/2023) sore kemarin.
Tersangka itu berinisial Sn (44) yang ditangkap tepat didepan rumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasar Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, saat di tangkap polisi langsung menggeledah badan tersangka.
Benar saja saat digeledah badan, ada empat poket sabu siap edar yang disimpan didalam kanton celananya. Kemudian polisi berlanjut menggeledah didalam rumah.
Di sana polisi kembali mendapat lagi tiga poket sabu. Total barang bukti sabu seberat 4,68 gram.
“Laporan awal dari masyarakat. Kita terus langsung selidiki dan benar kemudian kita tangkap. Ternyata dia residivis kasus yang sama,” kata Iptu M Yazid, Jumat (17/2/2023).
Tersangka kini mendekam di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.