spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Terkait RUU KUHP, KMB Kaltim Sebut Strategi Melupakan Mandat Reformasi.

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Draf Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Terbaru masih tak bisa diakses oleh publik hingga kamis (23/6). Padahal, DPR dan pemerintah telah menyepakati menargetkan RKUHP disahkan dalam waktu dekat ini.

Hal ini mendapat tanggapan dari Keluarga Mahasiswa Bone Kalimantan Timur (KMB Kaltim) melalui Terkait RUU KUHP, Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan KMB, Faradila Melanie, mengatakan ada beberapa pasal kontroversi yang terdapat pada RKUHP.

Salah satunya Pasal RUU KUHP yang membahas tentang Penghinaan Presiden, pada pasal RUU KUHP nomor 218 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dapat di pidana.

Dalam pasal tersebut menurut Farmel sapaan akrabnya dapat diartikan seolah-olah masyarakat dilarang berpendapat atau memberikan masukan.

Padahal menurutnya tidak semua pendapat atau kritikan dikatakan menyerang kehormatan Presiden karna pada dasarnya bentuk ketersingungan manusia itu berbeda dan tidak bisa di tentukan ketika kita mengkritik di anggap menjatuhkan martabat seseorang.

Farmel melanjutkan hadirnya RKUHP ini seakan menjadi strategi pembungkaman, ketika perbedaan pendapat dan kritik justru malah dibungkam, di awasi dengan UU ITE, dan di pidana menggunakan RKUHP.

“Ketika mengkritik kebijakan pemerintah yang timpang dikatakan menyerang harkat dan martabat dan di sangka menghina pemerintah. Lalu bagaimana Kita semua bisa menjalankan bersama-sama membangun negara yang lebih baik” ucapnya.

Kalau kebebasan berpendapat saja di bungkam seakan hanya di perbolehkan melihat tanpa bersuara dan tidak melakukan apa apa. Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah untuk Membuka Draf RKUHP secepatnya.

“Dengarkan Aspirasi dan Libatkan Partisipasi Rakyat dalam pembahasan RKUHP, Hapus dan perbaiki Pasal-Pasal yang bermasalah dalam RKUHP,” tutupnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular