KALTIMNUSANTARA.COM-Polres Kutai Barat mengungkap kasus tindak pidana ilegal logging, pads Jumat (3/3) lalu. Awalnya polres mendapat aduan dari masyarakat sering terjadi pengangkutan kayu ilegal.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi mengatakan, mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan akibat pembalakan liar di wilayah Kampung Mempeh, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat.
Tersangka itu diantaranya berinisial MRR (26), FR (27) dan R (44). Dari hasil pengungkapan barang bukti diantaranya dua unit mobil truk yang masing-masing truk memuat 8,6 kubik dan 7,9 kubik.
“Kami amankan karena sudah melanggar aturan. Mereka juga tidak dibekali dengan surat-surat resmi,” terang AKP Asriadi.
Adapun modus operandinya yaitu kayu yang diangkut tersebut berasal dari kawasan hutan yang kemudian mengangkut tanpa disertai dokumen.
“Untuk itu negara dalam hal ini mengalami kerugian dan kewajiban kita selaku penegak hukum melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Asriadi.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan dengan undang-undang kehutanan pasal 88 ayat 1 huruf (a) UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dirubah dalam pasal 4 pasal 37 angka 13 halaman 209 undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,”pungkasnya.