spot_img
Minggu, Mei 25, 2025

Waduh, Dua Orang Ketangkap Polusi Karena Jaringan Narkoba

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Dua warga Santan Tengah Kukar diringkus polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Bontang.

Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Pada Rabu (11/1/2023) kemarin, polisi awalnya menangkap WR (27) di Jalan Gotong Royong Kelurahan Belimbing usai transaksi sabu.

Belum sempat sampai tujuan tersangka ditangkap dan saat digeledah sabu dengan jumlah 5 klip besar dengan berat 20,93 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tidak ada perlawanan saat tersangka ditangkap.

Sabu itu didapat didalam saku celana jeans milik WR. Tersangka juga belum sempat menakar dan membungkus sabu dengan potongan kecil-kecil.

“Kita amankan. Laporan awal dari masyarakat, kita tindaklanjuti dan benar orang itu memeiliki sabu,”kata Yazid, Kamis (12/1/2023).

Pengakuan WR sabu itu didapat dari salah seorang yang berdomisili di Bontang Lestari. Mereka bertransaksi dengan sistem jejak.

Kemudian pilisi menelusuri pemasok sabu tersebut. Saat tiba polisi langsung membekuk D (31). Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu.

Tetapi, ada bukti jelas percakapan transaksi narkoba dengan tersangka WR. Kemudian keduanya digelandang ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular