KALTIMNUSANTARA.COM- Lagi-lagi Warga Bontang Kuala berinisial H (40) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi disalah satu pondok yang ada di atas laut pada Rabu (15/3/2023) pagi karena menangkap ikan dengan cara mengebom.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka sebelumnya sudah dipantau dan banyak masyarakat yang melapor soal tindakan kriminalnya.
Apalagi cara menangkap ikan dengan menggunakan bom sangat dilarang keras. Karena dinilai bisa menghancurkan kehidupan dibawah laut.
Imbasnya juga pada pencemaran air karena zat bahan peledak yang berbahaya. “Jangan memang menangkap ikan dengan menggunakan bom itu dilarang keras,” tutur AKBP Dwi Prasetiya.
Barang bukti tersangka diantaranya kapal, 9 bom botol kaca, 14 buah sumbu, beserta serbuk putih dan abu-abu satu botol. Kini tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang.
Tersangka dijerat 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.