spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Sidang putusan Richard Eliezer atau Bharada E berlangsung.

Terdakwa Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutannya dari jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Didalam pembacaan tuntutan majelis hakim menyatakan, mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” Kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. lanjut Wahyu.

Sumber : Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Bisakah Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi? (kompasTV)

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular