BONTANG– Polres Bontang sapu bersih tersangka berinisial D (59) di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu karena terbukti melakukan perjudian online.
Pria yang sudah berumur senja itu ditangkap saat sedang asik merumus angka yang akan dipasang melalui laman internet HPnya.
Aksinya itu berhasil diketahui aparat Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mabdiyono mengatakan, Setelah mengetahui lokasi tersangka polisi langsung bergerak cepat.
Setelah diamankan, polisi menggeledah tersangka. Dari tangannya didapat satu unit HP, secarik kertas. Nota penjualan nomor togel, dan uang tunai Rp 1,8 Juta.
“Awalnya masyarakat melaporkan sering ada praktik judi online. Setelah itu ditelusuri dan didapat satu tersangka,” kata Mandiyono, Senin (22/8/2022).
Saat ini tersangka telah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.


