KALTIMNUSANTARA.COM- Kedapatan menjual 1.484 obat-obatan terlarang. Sat Resnarkoba Polres Bontang tangkap tersangka berinisial Ad (35) diamankan akibat kepemilikan obat pil berlambang Y.
Tersangka ditangkap Sabtu, (9/4/2022) sekira pukul 14.15 Wita di Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan.
Obat yang dijual tersangka adalah salah satu obat yang masuk dalam golongan antipsikotik. Yang artinya obat tersebut tidak diperjual belikan secara bebas.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, saat proses penangkapan. Tersangka akan melakukan transaksi.
Hanya saja saat setelah selesai tersangka harus diringkus dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi, Ad merupakan residivis dari kasus narkotika dan baru bebas pada 2018 lalu.
Namun bukannya bertaubat tersangka malah lihai melancarkan aksinya.Berjualan obat-obatan itu diketahui sudah dilakukan pada 6 bulan lalu.
Barang tersebut ia dapat dari rekannya yang berada di Kota Samarinda.
Modusnya dengan berkomunikasi melalui telpon genggam, bandar memberikan titik koordinat untuk mengambil barang tersebut.
“Ini barang dibeli dengan jumlah cukup besar. Harusnya kapok di penjara eh dia malah tetap melakukan hal yang sama,” sambungnya.
Tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.484 butir pil Y dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 739 ribu diamankan di Mako Polres Bontang.
Akibatnya tersangka melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.


