KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Reskrim Polres Bontang menangkap pria berinisial SB (22) karena terbukti melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.
Perilaku tidak senonoh itu dilakukan SB diketahui pada (14/2) lalu. Duduk perkara terjadi saat korban lari dari rumah akibat cekcok dengan orang tuanya yang berada di Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur.
Kejamnya, SB pun melakukan tindak asusila di rumah keluarganya yang berada di Tanjung Limau, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku dan korban diketahui pernah bertetangga di Sangkulirang.
Proses pertemuan terjadi karena orang tua korban memberikan kabar kepada tersangka agar bisa membujuk anaknya agar pulang.
Berhasil meyakini korban, bukannya dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Sangkulirang. Malah dibawa kekediaman tersangka.
Tetapi selama dua hari tinggal di tempat kerabat tersangka korban mendapat tindakan cabul sebanyak 3 kali.
“Karena dia ini dulu bertetangga korban akhirnya percaya. Tetapi, ternyata mendapat tindakan bejat oleh tersangka sebanyak tiga kali,” kata Iptu Mandiyono, Jumat (18/3/2022).
Setelah mendapat kabar anaknya tidak pulang, orang tua korban langsung mendatangi rumah tersangka untuk menjemput dan membawa pulang anaknya.
Setelah sampai di Sangkulirang, korban menceritakan kejadian buruk tersangka yang merupakan bekas tetangganya dulu.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang untuk menangkap tersangka.
Walhasil Tim Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap AB di kediaman keluarganya pada Kamis (17/3) kemarin sekira pukul 17.30 Wita.
Setelah tertangkap, tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.
Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.


