spot_img
Rabu, November 12, 2025

Jatam Kaltim dan Warga Dairi Ajukan Keberatan Atas Banding Kementerian ESDM

- Advertisement -

Kementerian ESDM Dinilai Tidak Memiliki Itikad Baik untuk Mendorong Transparansi

KALTIMNUSANTARA.COM- Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) dan warga Dairi selaku pemohon mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan pemohon.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil dalam siaran pers yang diterima oleh kaltimnusantara.com, Selasa 29 Maret 2022.

Menurut Jamil sapaan akrabnya gugatan tersebut menjadi terobosan penting karena memberikan legitimasi bahwa kontrak pertambangan dari perusahaan tambang mineral dan batu bara menjadi terbuka bagi publik.

Oleh karena itu, lanjutnya warga Dairi dan Jatam Kaltim akan menyerahkan jawaban atas keberatan yang telah diajukan menteri ESDM yang menyembunyikan data KK Pertambangan dan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta daftar nama, profesi, jabatan, rekaman, dan notulensi pengajuan Perpanjangan kelanjutan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kamis, 20 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara, melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Kontrak Karya (KK) dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM),” ucapnya.

Jamil menjelaskan beberapa kontrak pertambangan yang kini dapat dibuka publik, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT. Arutmin juga disebut terbuka untuk publik. Termasuk dengan dokumen evaluasi rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin.

Namun, Jamil melanjutkan bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup, Kementerian ESDM tetap pada sikapnya menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batubara dan menyatakan bahwa mereka akan naik banding.

“Bebalnya pemerintah yang menutup rapat informasi publik menjadikan rakyat di lingkar tambang kian menderita,” ucapnya.

Begitu tertutupnya lanjut Jamil, sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pasca tambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam prakteknya di lapangan bertolak belakang.

Teranyar lanjut saat banjir besar yang terjadi di Kutai Timur berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 18 Maret, sebanyak 60 ribu warga di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi korban.

Banjir yang merendam pemukiman warga ketinggiannya hingga mencapai leher orang dewasa. Masyarakat meyakini bahwa banjir ini diduga berasal dari aktivitas pembukaan hutan dan penambangan di hulu sungai Sangatta oleh aktivitas PT. Kaltim Prima Coal.

Namun menurut Jamil PT. KPC membantah bahwa sumber banjir bukan karena praktek pertambangan mereka yang keliru, PT.KPC mengklaim bahwa semua program reklamasi dan rehabilitasi lahan telah dilaksanakan.

“Apa bukti yang menguatkan argumentasi mereka jika Dokumen Kontrak dan Dokumen Evaluasi saja tidak bisa dibuka kepublik. Tentu publik tidak bisa begitu saja percaya dengan pernyataan kosong ini,” ucapnya.

Atas hal tersebut Koalisi Indonesia Bersih mendesak Pemerintah dengan tuntutan

1. Melaksanakan Putusan KIP membuka Dokumen 5 Kontrak Perusahaan Pemegang PKP2B, Dokumen Evaluasi, Dokumen Notulensi serta Dokumen Perpanjangan Kontrak.

2. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM RI agar mencabut langkah banding dari Putusan KIP dimana Langkah ESDM RI justru bentuk pembangkangan dari mandat UU dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.

3. Membatalkan upaya banding di PTUN Jakarta karena langkah yang ESDM RI lakukan telah mengingkari mandat reformasi yaitu mengenai Terselenggaranya Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif bagi Publik.

Selain itu juga koalisi menyerukan kepada masyarakat korban tambang untuk:

1. Turut mengawal persidangan banding ESDM RI di PTUN yang putusan sebelumnya di menangkan oleh warga Dairi dan Warga Kaltim.

2. Lakukan upaya yang sama mendesak Pemerintah membuka data dan informasi terkait perizinan dan evaluasi aktivitas perusahaan tambang sejak awal hingga berakhirnya kontrak.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular