DPRD Bontang Minta Pemkot Bebaskan Lahan di BSD

KALTIMNUSANTARA.COM- Pemerintah Kota Bontang diminta DPRD melakukan pembebasan lahan untuk tempat pembuangan limbah perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang.

Anggota DPRD Bontang Abdul Samad mengatakan Lahan yang dibebaskan perlu dikaji. Karena selama ini warga memanfaatkan lahan lain unyuk dijadikan tempat pembuangan limbah.

“Pemilik kan sudah bersedia. Tinggal di lakukan komunikasi,” kata Abul Samad RDP di sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/7/2024).

Kendati begitu awalnya lahan seluas 4,3 ribu meter persegi sempat diwacanakan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kendati begitu hasilnya tidak dapat direalisasikan setelah dilakukan kajian oleh Universitas Sebelas Maret (UNS). Karena lahan tersebut tidak layak untuk RTH.

“Kemarin sudah tidak bisa jadi RTH. Jadi bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan limbah,” sambungnya.

Selanjutnya Komisi III akan menindaklanjuti hasil rapat awal. Nantinya akan mengundang beberapa instansi. Yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Nanti akan kita bahas lebih lanjut untuk memberikan kepastian kepada pemilik lahan, agar Pemkot segera bebaskan lahan itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Most Popular