Pemprov Kaltim Tegaskan Pengambilalihan Aset SMA Negeri 10 Samarinda Demi Penataan Zonasi Pendidikan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dalam pengelolaan aset pendidikan dengan memutuskan untuk mengambil alih kembali gedung SMA Negeri 10 Samarinda yang selama ini dikelola oleh pihak swasta, yakni Yayasan Melati.

Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menekankan bahwa pengambilalihan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan sistem zonasi pendidikan, khususnya di wilayah Samarinda Seberang.

Ia menilai, keberadaan gedung SMA Negeri 10 yang berlokasi di kawasan H.A.M. Rifaddin sangat vital untuk mendukung pemerataan akses pendidikan di daerah tersebut.

“Gedung itu adalah aset pemerintah daerah dan harus dikembalikan fungsinya untuk mendukung kebijakan zonasi. Kita ingin memastikan warga Samarinda Seberang memiliki akses terhadap sekolah negeri berkualitas tanpa harus menempuh jarak jauh,”ujar Seno Aji pada Rabu (21/5/2025).

Saat ini, kegiatan belajar-mengajar SMA Negeri 10 masih berjalan di Kampus B, Jalan PM Noor, yang berada di luar wilayah zonasi utama.

Dengan rencana pengembalian operasional ke gedung semula, Pemprov ingin memastikan pelayanan pendidikan lebih merata dan berbasis kedekatan geografis.

“Meskipun demikian, kami memastikan bahwa proses transisi tidak akan mengganggu hak belajar para siswa,”tambahnya.

Yayasan Melati, menurutnya, telah memiliki gedung baru berlantai lima yang bisa digunakan untuk melanjutkan operasional mereka, meskipun belum
sepenuhnya rampung.

Pemprov Kaltim bahkan siap memberikan dukungan sementara bila diperlukan, termasuk penyediaan ruang kelas tambahan.

Dalam proses ini, pemerintah juga akan melakukan penilaian terhadap aset fisik yang dibangun oleh yayasan selama masa pengelolaan.

Jika ditemukan aset yang secara hukum merupakan milik yayasan, nilainya akan ditaksir melalui mekanisme appraisal, dan kompensasi akan diberikan secara proporsional.

“Kami akan jalankan proses ini secara profesional. Jika ada bangunan atau fasilitas yang memang dibangun oleh yayasan dan terbukti sah secara administratif, kami akan ganti sesuai nilai appraisal. Ini bukan soal siapa kalah atau menang, tapi soal memastikan keadilan dan keberlanjutan sistem pendidikan,”tegasnya.

Rencana jangka panjang Pemprov juga mencakup evaluasi terhadap keberadaan Kampus B SMA 10.

Lokasi itu disebutkan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai sekolah unggulan baru atau bahkan sebagai pusat pendidikan terpadu yang mendukung sektor pendidikan menengah atas di Samarinda.

Seno menutup pernyataannya dengan menjamin bahwa tidak akan ada pihak yang dirugikan dalam proses ini.

Semua kebijakan diambil dengan pertimbangan menyeluruh, baik dari aspek kepemilikan aset, keberlanjutan pembelajaran, hingga kepentingan masyarakat luas.(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular