Pemprov Kaltim Atur Ulang Jam Kerja ASN

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dalam reformasi birokrasi dengan mengatur ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diterapkan per 1 Juni 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk menanamkan budaya kerja yang lebih disiplin, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penyesuaian jam operasional bukan hanya perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi kultur birokrasi yang lebih luas.

Ia menilai, birokrasi saat ini tak cukup hanya dibenahi dari aspek struktural, tetapi harus menyentuh perilaku dan pola pikir ASN sebagai pelayan publik.

“Penataan jam kerja bukan sekadar pengaturan waktu, tetapi cara untuk membangun kesadaran baru dalam bekerja. ASN harus memahami bahwa kedisiplinan adalah wujud dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” ujar Sri Wahyuni pada Sabtu (31/5/2025).

Kebijakan ini diatur dalam surat edaran resmi yang membagi jam kerja berdasarkan sistem kerja lima hari dan enam hari dalam seminggu, dengan total jam tetap mengacu pada standar nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu.

Fleksibilitas tetap diberikan, terutama untuk unit-unit kerja yang bersifat pelayanan langsung atau menggunakan sistem shift.

Menurut Sri, kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini terletak pada kepemimpinan internal setiap instansi.

Penyesuaian perlu disesuaikan dengan dinamika masing-masing perangkat daerah tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan efektivitas pelayanan.

“Pemimpin perangkat daerah harus bisa menyesuaikan jam kerja tanpa mengorbankan mutu layanan. Perubahan jadwal tidak boleh hanya administratif, tetapi harus berdampak pada kualitas kinerja,”tegasnya.

Penyesuaian ini juga mencakup unit kerja Pemprov Kaltim yang berada di luar wilayah, termasuk di Jakarta, agar tetap menerapkan semangat disiplin dan pelayanan yang seragam sesuai karakteristik lokal masing-masing.

Lebih jauh, Sri Wahyuni berharap perubahan ini dapat menjadi momentum memperkuat citra ASN sebagai aktor utama dalam pelayanan publik yang hadir dengan semangat profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Reformasi birokrasi sejati adalah yang menyentuh esensi. ASN perlu memandang jam kerja bukan sebagai beban administratif, tapi sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat,”tutupnya.
(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular