SAMARINDA – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah terus digencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu langkah konkret yang kini tengah didorong adalah penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Digitalisasi ini dipandang sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi keuangan dan strategi nasional pencegahan korupsi yang menuntut pengelolaan anggaran lebih efisien, cepat, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyebut penerapan SP2D Online sebagai tonggak penting menuju penguatan tata kelola fiskal berbasis teknologi.
Menurutnya, keuangan daerah bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga indikator integritas dan kualitas pelayanan publik.
“Digitalisasi SP2D bukan hanya percepatan proses pencairan anggaran, tapi juga bentuk keseriusan kita membangun sistem yang terbuka, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,”ungkapnya pada Selasa (27/5/2025).
Implementasi sistem ini juga ditunjang oleh kebijakan pencairan dana selama tujuh hari kerja penuh, termasuk akhir pekan, yang dinilai sebagai terobosan untuk mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah ini sejalan dengan mandat Stranas PK yang sejak 2019 telah menekankan pentingnya penggunaan SIPD RI sebagai platform tunggal pengelolaan pemerintahan daerah secara menyeluruh—dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Seno Aji juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari perbankan.
Ia mengapresiasi langkah Bankaltimtara yang telah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia dalam integrasi layanan SP2D Online.
“Sinergi seperti ini membuktikan bahwa transformasi digital di sektor publik tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada kemitraan yang kuat antara pemerintah dan sektor keuangan untuk memastikan ekosistem keuangan daerah berjalan efisien dan aman,”tegasnya.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat memperkecil potensi penyimpangan, memangkas birokrasi, serta menjamin kecepatan dan kepastian dalam setiap proses pencairan dana.
Selain itu, SP2D Online juga mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik yang selama ini menjadi celah inefisiensi.
Pemprov Kaltim mendorong seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota untuk aktif mendalami mekanisme sistem ini serta menyiapkan kesiapan teknis dan sumber daya manusia di masing-masing wilayah.
“Ini bukan sekadar perubahan sistem, tapi perubahan cara pikir dan budaya kerja. Jika dijalankan secara serius, kita bisa membawa pengelolaan anggaran publik di Kaltim menjadi lebih modern, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,”tutup Seno.
(adv/diskominfokaltim).


