SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan tambang dalam membantu penanganan dampak bencana tanah longsor di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Meski belum ditemukan keterkaitan langsung aktivitas tambang dengan peristiwa tersebut, Pemprov mendorong partisipasi aktif pihak swasta sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak.
Insiden longsor yang mengakibatkan puluhan rumah rusak dan memaksa warga mengungsi itu memantik diskusi luas mengenai potensi kontribusi industri tambang terhadap bencana lingkungan.
Salah satu perusahaan yang diminta untuk turut serta dalam penanganan dampak adalah PT BSSR yang beroperasi di wilayah yang sama.
“Kami tidak ingin menunggu hasil investigasi akhir untuk meminta perusahaan bertindak. Prinsip kami jelas, tanggung jawab sosial tidak harus menunggu kesimpulan hukum,”tegas Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Minggu (1/6/2025).
Menurut kajian awal yang dilakukan Dinas ESDM, tidak ada indikasi kuat bahwa aktivitas tambang menjadi penyebab langsung longsor.
Lokasi tambang diketahui berjarak sekitar 1,7 kilometer dari titik kejadian, dan tempat pembuangan material juga berada dalam batas aman sesuai regulasi nasional.
“Kajian geoteknik menunjukkan tanah di wilayah itu memang tergolong labil, terutama saat curah hujan tinggi. Wilayah tersebut berada di formasi geologi Kampung Baru, yang memang rawan pergeseran tanah,”ungkap Bambang.
Namun demikian, Pemprov menegaskan bahwa penyelidikan tetap berlanjut.
Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa aktivitas tambang menjadi faktor pemicu longsor, Pemprov tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk opsi pencabutan izin usaha pertambangan.
“Kami tidak akan menutup mata. Bila terbukti ada kelalaian atau pengaruh aktivitas tambang terhadap bencana ini, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa kami rekomendasikan,”katanya.
Sementara penyebab pasti masih dalam proses investigasi, perhatian kini diarahkan pada penanganan warga terdampak. Sebanyak 22 bangunan dilaporkan mengalami kerusakan, dan kebutuhan relokasi menjadi prioritas.
Pemprov bersama DPRD Kaltim menyepakati fasilitasi pembelian lahan untuk pemukiman baru sebagai langkah awal.
“Kami telah mendorong agar pemerintah kabupaten segera membangun rumah tinggal untuk para korban. Perusahaan juga kami minta ambil bagian dalam proses rehabilitasi ini,”imbuh Bambang.
Pihaknya menegaskan bahwa kehadiran industri tambang di daerah rawan bencana harus disertai komitmen terhadap keberlanjutan dan keselamatan warga sekitar.
Pendekatan responsif dari sektor swasta menjadi cerminan etika industri, bukan sekadar kewajiban hukum.
(adv/diskominfokaltim).


