SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan komitmen yang kuat dalam merespons aktivitas pertambangan tanpa izin yang kian marak di wilayahnya.
Sebagai langkah konkret, delapan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi telah ditindaklanjuti secara langsung oleh tim dari tingkat provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di sektor pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa delapan pengaduan tersebut telah ditangani dengan cara melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Sejak sistem pelaporan ini kami aktifkan, seluruh aduan masyarakat kami respons dengan pemeriksaan ke lokasi yang dilaporkan,”ujarnya pada Senin (9/6/2025).
Dari hasil pemetaan internal, Dinas ESDM telah mengidentifikasi 108 titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses penindakan atas praktik tambang ilegal tidak bisa dilakukan sepihak oleh dinas, mengingat aspek tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
“Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, serta lembaga penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum). Menurutnya, tindakan hukum hanya dapat diambil jika ditemukan bukti langsung atau dalam kondisi tertangkap tangan.
“Perlu adanya pembuktian yang sahih di lapangan. Tidak bisa hanya berdasarkan tuduhan tanpa data yang akurat,”tambahnya.
Sebagai contoh, ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin di wilayah Marangkayu dan Bontang sebagai hasil dari kolaborasi intensif antar lembaga dan dukungan media yang turut berperan memperkuat pengawasan publik.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerintah daerah telah menyediakan kanal pelaporan terbuka yang mudah diakses.
Warga diimbau untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas tambang ilegal dengan menyertakan bukti pendukung seperti dokumentasi, titik koordinat, atau kesaksian warga sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan ini. Kami hanya membutuhkan informasi awal yang valid, selebihnya akan kami tindak lanjuti bersama pihak berwenang,”ungkapnya.
Dari delapan laporan yang diterima, tiga kasus kini telah masuk dalam proses hukum, menunjukkan efektivitas sistem pelaporan dan keseriusan pemerintah dalam merespons aduan masyarakat secara profesional.
Meski kewenangan perizinan tambang dan pengelolaan lingkungan telah beralih ke pemerintah pusat, Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak akan tinggal diam.
“Melalui Dinas ESDM dan perangkat daerah terkait, kami akan terus hadir mendampingi masyarakat untuk menjaga Kalimantan Timur dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal,”tegasnya.
(adv/diskominfokaltim).


