SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Kalimantan Timur Melawan Diam menggelar aksi damai pada Selasa (10/6 2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera merealisasikan delapan program unggulan “Gratispol” yang sebelumnya dijanjikan dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Demonstrasi yang berlangsung tertib di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur itu menyoroti sejumlah isu utama, seperti harapan atas layanan pendidikan dan kesehatan tanpa biaya, serta pemberian bantuan langsung bagi masyarakat kurang mampu.
Para mahasiswa menyampaikan aspirasi secara terbuka dan menyerukan pentingnya realisasi janji politik secara konkret.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menemui langsung para mahasiswa di lokasi unjuk rasa.
Ia hadir bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah untuk menyerap aspirasi dan memberikan penjelasan secara langsung.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, Sri Wahyuni menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah memulai tahapan pelaksanaan program “Gratispol” melalui langkah-langkah formal yang sah secara administratif.
Salah satunya adalah penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai pihak terkait di Convention Hall Sempaja, Samarinda.
“Pelaksanaan program telah memasuki tahap awal melalui jalur yang sesuai dengan peraturan. Namun perlu dipahami bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dilandasi oleh kerangka hukum yang sah agar implementasinya tidak melanggar aturan,”jelas Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, seluruh janji dan program kerja kepala daerah akan dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang wajib diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi dan fasilitasi lebih lanjut.
“Setiap kebijakan publik harus mengikuti mekanisme perencanaan yang ditetapkan oleh undang-undang. Bahkan program kampanye kepala daerah tetap harus disesuaikan dengan batas-batas kewenangan pemerintah provinsi,”tuturnya.
Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya pemahaman atas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menyarankan agar para mahasiswa dapat menyampaikan tuntutan secara lebih spesifik dan berbasis pada data yang akurat.
“Perlu diketahui bahwa ada sejumlah isu yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, aspirasi yang disampaikan sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kewenangan masing-masing jenjang pemerintahan,”paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak mahasiswa untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan, sembari mengedepankan pendekatan dialogis.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kaltim terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif.
“Silakan sampaikan aspirasi secara berkelanjutan dan terukur. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi lebih mendalam di forum-forum resmi agar setiap masukan yang ada dapat ditindaklanjuti dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab,”pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk merealisasikan seluruh program strategis yang telah dicanangkan.
Namun demikian, pelaksanaannya akan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku dan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(adv/diskominfokaltim).


