BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui pemahaman yang benar mengenai investasi. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa investasi hanya berkaitan dengan modal besar dan industri skala raksasa.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa persepsi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, usaha kecil seperti toko kelontong, kafe rumahan, hingga bengkel sederhana adalah bagian dari aktivitas investasi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
โUMKM itu termasuk investasi. Yang sering dianggap investasi hanya yang besar-besar saja,โ ungkapnya, Senin (27/10/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing, dikategorikan sebagai investasi. Karena itu, setiap pembukaan usaha baru merupakan wujud nyata pertumbuhan investasi di Bontang.
Karel menambahkan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) untuk UMKM terus meningkat setiap hari. Hal ini membuktikan bahwa roda ekonomi lokal bergerak dinamis, meskipun tidak selalu tampak melalui pembangunan fisik berskala besar.
โSetiap izin usaha yang terbit itu bukti bahwa investasi berjalan,โ tegasnya.
Ia menilai, untuk mendorong UMKM naik kelas, cara pandang masyarakat harus diperluas. UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah karena sifatnya yang adaptif dan dekat dengan kebutuhan warga. Ketika usaha kecil berkembang, efeknya langsung terasa pada lapangan kerja dan perputaran ekonomi lokal.
DPM-PTSP Bontang berkomitmen memberikan pendampingan, kemudahan layanan, dan edukasi terkait penggunaan sistem digital OSS. Langkah ini diambil agar pelaku UMKM lebih percaya diri dalam mengurus legalitas serta mampu mengakses berbagai program pembinaan pemerintah.
Selain itu, DPM-PTSP juga aktif mengajak pelaku usaha untuk membangun legalitas sebagai fondasi pert


