BONTANG – DPMPTSP Bontang mulai melakukan pemeriksaan dan pengetatan terhadap pelaku UMKM untuk memastikan setiap usaha benar-benar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Langkah ini diambil untuk mencegah maraknya usaha fiktif yang hanya memanfaatkan NIB demi mendapatkan bantuan pemerintah.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya banyak masyarakat mengurus NIB bukan untuk menjalankan usaha secara legal, tetapi sebagai syarat administratif mengikuti bimtek atau mengakses program bantuan.
“Tahun sebelumnya banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Sekarang kami batasi, karena kami sudah rapat koordinasi dengan DKUMPP,” ujarnya saat ditemui, Jumat (31/10/2025).
Praktik tersebut menimbulkan persoalan karena banyak usaha terdaftar secara administratif, namun tidak beroperasi sesuai aturan. Idrus menegaskan bahwa NIB merupakan identitas usaha yang memuat informasi jenis kegiatan melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bukan izin usaha.
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan salah, NIB bukan izin usaha, tapi identitas usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, satu NIB bisa memuat beberapa kegiatan usaha sekaligus sehingga pelaku usaha tidak perlu membuat NIB baru ketika menambah aktivitas usaha. Cukup melakukan pembaruan KBLI.
Idrus juga menyoroti contoh kasus sebuah gudang di Jalan Parikesit yang mengaku memiliki izin usaha. Setelah diperiksa, kegiatan “gudang” ternyata tidak tercantum dalam KBLI pada NIB pemiliknya sehingga dikategorikan sebagai usaha ilegal.
Melalui pengetatan ini, DPMPTSP mengimbau masyarakat untuk memahami fungsi dan mekanisme NIB dengan benar. Jika ingin menambah jenis usaha, pelaku UMKM cukup mengajukan pembaruan KBLI di DPMPTSP.
Pengetatan tersebut juga sejalan dengan regulasi baru pemerintah melalui PP No. 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. BKPM pun tengah memperbarui sistem perizinan agar lebih rinci, sekaligus melakukan sosialisasi ke daerah.
“Melalui pengetatan ini harapannya pelaku usaha lebih tertib menjalankan kegiatan usaha sesuai identitas yang terdaftar,” pungkasnya.


