15 Syarat harus Dipenuhi Mengurus Sertifikat Standar Klinik Pemerintah di Kota Bontang

Bontang – Urus izin Sertifikat Standar Klinik Pemerintah kini melalui Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang harus memenuhi 15 persyaratan.

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, 15 persyaratan yang disiapkan pemohon nanti diunggah melalui Perizinan Digital (PD).

“Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran penerbitan sertifikat,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).

Dia bilang, persyaratan dimulai dari dokumen identitas seperti scan KTP asli dan ijazah yang telah dilegalisir.

Lalu, klinik wajib melampirkan bukti hak kepemilikan bangunan, atau kontrak minimal lima tahun bagi yang menyewa tempat.

Dokumen lingkungan juga menjadi bagian penting, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UKL-UPL) untuk klinik rawat inap dan SPPL untuk klinik rawat jalan.

Selain itu, pemohon harus mengunggah IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Profil klinik yang mencakup visi misi, struktur organisasi, tenaga kesehatan, sarana prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan,” imbuhnya.

Dokumen penunjang lain, lanjutnya, gambar bangunan, denah lokasi, SOP pelayanan ruangan, dan MoU pembuangan sampah medis.

“Sertifikat akreditasi juga wajib dilampirkan, tapi itu khusus perpanjangan izin,” jelasnya.

Tak kalah penting, pemohon perlu menyediakan surat permohonan resmi, pas foto berwarna, daftar obat-obatan, serta daftar tenaga kesehatan beserta Surat Izin Praktik (SIP) masing-masing.

“Selama semua syarat lengkap, pelayanan bisa berjalan jauh lebih cepat,” tuturnya.

Berita Terkait

Most Popular