BONTANG- Usulan pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) merevisi peraturan daerah tentang peredaran Minuman Keras sulit diwujudkan.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menganggap peredaran miras harus dibatasi. Karena ini menyangkut ketertiban umum, kehidupan warga sekitar.
Terlebih dengan moto Bontang sebagai Kota Tertib, Agamis, Mandiri, aman dan Nyaman (Taman). Tidak relevan rasanya jika perda itu kemudian direvisi hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Lebih baik penataan dan penjualan miras harus lebih ditegakkan larangannya. Karena banyak kasus perkelahian, kecelakaan justru disebabkan karena korban sehabis mengkonsumsi miras.
“Saya kira tidak sependapat dengan usulan itu. Perda itu sudah mengatur larangan. Jangan direvisi,” ucap Andi Faizal.
Pernyataan ini juga turut diaminkan Pemkot Bontang. Wali Kota Neni Moernaeni menegaskan penolakannya terhadap usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang membuka peluang legalisasi penjualan minuman keras (miras).
Menurut Neni, Perda yang saat ini berlaku justru disusun sebagai instrumen pembatasan aktivitas usaha THM, bukan untuk memperluas ruang peredaran miras di Kota Bontang.
“Tidak mungkin mau diperluas. Justru Perda ini dibuat untuk membatasi. Lebih banyak efek buruknya,” tegas Neni kepada awak media.


