BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menilai penerapan standar higiene dan sanitasi tidak hanya penting untuk menjamin keamanan pangan, tetapi juga menjadi faktor penentu daya saing usaha kuliner di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kebersihan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah, mengatakan restoran yang memiliki sertifikat laik higiene sanitasi akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan pelanggan dibandingkan usaha yang belum memenuhi standar tersebut.
“Saat ini konsumen tidak hanya mempertimbangkan rasa makanan, tetapi juga kebersihan tempat usaha. Karena itu, penerapan standar sanitasi menjadi nilai tambah bagi restoran,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sertifikasi higiene sanitasi menjadi bukti bahwa pengelola usaha telah menjalankan kegiatan operasional sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah serta menjadi salah satu bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, jika pelaku usaha diberi waktu paling lama satu tahun sejak usaha beroperasi untuk memenuhi ketentuan dan yang berkewajiban memiliki sertifikat higiene sanitasi berlaku bagi restoran kategori menengah rendah hingga tinggi.
“Sertifikat higiene sanitasi menunjukkan bahwa pengelola usaha telah memenuhi ketentuan kebersihan dan keamanan pangan sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Dalam proses sertifikasi, berbagai aspek menjadi objek penilaian, mulai dari kualitas bahan baku, penyimpanan, pengolahan makanan, hingga proses penyajian kepada pelanggan. Selain itu, kondisi fasilitas pendukung seperti sumber air bersih, kebersihan dapur, sanitasi lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah juga menjadi perhatian.
“Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga makanan disajikan kepada pelanggan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sofy menambahkan, standar yang diterapkan pada restoran kategori tinggi lebih ketat karena mencakup aspek keselamatan kerja dan mitigasi risiko. Pengelola diwajibkan menyediakan berbagai sarana pendukung, seperti alat pemadam kebakaran, sistem deteksi kebocoran gas, hingga perlengkapan keselamatan bagi pekerja di area dapur.
“Untuk usaha dengan kategori lebih tinggi, persyaratannya juga lebih lengkap karena mencakup aspek keselamatan kerja dan mitigasi risiko di lingkungan dapur,” tambahnya.
Melalui penerapan standar tersebut, pihaknya berharap kualitas usaha kuliner lokal terus meningkat dan mampu bersaing di tengah pertumbuhan sektor kuliner yang semakin pesat.
“Semakin baik standar kebersihan yang diterapkan, semakin besar pula peluang usaha untuk mendapatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan,” tutupnya.


