BONTANG – Pengelola gudang semen di Kelurahan Tanjung Laut yang sempat menjadi perhatian warga kini mulai menindaklanjuti proses pengurusan legalitas usahanya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan siap memberikan pendampingan agar seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Hal itu terungkap saat DPM-PTSP bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi lapangan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan di kawasan tersebut.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pihaknya telah menjelaskan sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi oleh pengelola gudang untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Menurutnya, terdapat empat dokumen utama yang harus diproses, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Karena aktivitas yang dijalankan merupakan usaha pergudangan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, mulai dari aspek tata ruang hingga dokumen khusus pergudangan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun bangunan yang digunakan saat ini masih bersifat semi permanen. Terlebih, bangunan tersebut sebelumnya difungsikan sebagai rumah tinggal sebelum dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan semen.
“Ketika fungsi bangunan berubah dari hunian menjadi tempat usaha, tentu ada ketentuan yang harus dipenuhi. Apalagi jika ke depan dilakukan pembangunan permanen,” katanya.
Saat ini proses pengurusan izin disebut telah berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan awal yang harus diselesaikan adalah penerbitan KKPR sebelum melanjutkan ke proses perizinan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Pihaknya menilai sikap kooperatif pelaku usaha menjadi modal penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, dukungan lingkungan sekitar juga diharapkan dapat membantu proses penataan usaha berjalan lebih baik.
“Yang terpenting, kami melihat ada itikad untuk memenuhi kewajiban perizinan. Pemerintah siap memberikan arahan agar seluruh proses dapat diselesaikan sesuai aturan,” pungkasnya.


