Samri: Penataan Reklame Harus Seimbang dengan Keberlangsungan Dunia Usaha

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan adalah penetapan zona khusus pemasangan reklame, terutama di sekitar kawasan pendidikan dan tempat ibadah.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan regulasi yang tengah disusun harus mampu mengakomodasi dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga estetika dan ketertiban kota tanpa menghambat aktivitas ekonomi pelaku usaha reklame.

Ia mengungkapkan, usulan pembatasan pemasangan reklame di area tertentu memang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Namun, DPRD berupaya agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara terlalu ketat hingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha.

“Pembahasan mengenai larangan pemasangan reklame di kawasan pendidikan maupun tempat ibadah memang ada. Namun, kami berusaha agar pengaturannya tetap proporsional dan tidak terlalu membatasi,” ujar Samri, Rabu(10/6/2026).

Menurutnya, penetapan seluruh wilayah di sekitar sekolah dan tempat ibadah sebagai zona terlarang tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan dapat mengurangi ruang usaha bagi industri periklanan luar ruang. Padahal, sektor tersebut sangat bergantung pada keberadaan titik-titik strategis yang memiliki tingkat visibilitas tinggi.

Samri menjelaskan, dalam bisnis reklame, lokasi menjadi faktor utama yang menentukan nilai ekonomi sebuah media iklan. Semakin tinggi eksposur terhadap masyarakat, semakin besar pula minat penyewa untuk memanfaatkan titik tersebut.

“Jika seluruh area di sekitar tempat ibadah atau fasilitas pendidikan dilarang sepenuhnya, sementara ada lokasi yang secara bisnis sangat potensial, tentu hal itu perlu dikaji secara matang,” katanya.

Ia mencontohkan kawasan Simpang Empat Lembuswana yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik reklame dengan nilai komersial tinggi di Samarinda. Letaknya yang dapat terlihat dari berbagai arah menjadikan kawasan tersebut diminati oleh para pelaku usaha periklanan.

“Pengusaha biasanya mencari titik yang memiliki jangkauan pandang luas, seperti di kawasan Simpang Empat Lembuswana. Lokasi seperti ini memiliki nilai sewa tinggi karena efektivitas iklannya lebih besar,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila pemasangan reklame hanya diperbolehkan di wilayah dengan tingkat mobilitas masyarakat yang rendah, daya tarik media iklan tersebut diperkirakan akan menurun dan berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

“Kalau hanya ditempatkan di lokasi yang kurang strategis, tentu akan sulit menarik penyewa. Pada akhirnya, kondisi itu bisa menghambat keberlangsungan usaha reklame,” tambahnya.

Karena itu, Pansus I DPRD Samarinda berupaya menyusun regulasi yang tidak hanya berorientasi pada aspek pembatasan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Samri menegaskan, beberapa kawasan memang perlu ditetapkan sebagai area yang bebas reklame demi menjaga fungsi dan ketertiban ruang publik.

Namun, pada lokasi tertentu masih dimungkinkan adanya pengaturan khusus dengan ketentuan yang jelas.

“Kita harus menemukan titik keseimbangan. Ada lokasi yang memang harus steril dari reklame, tetapi ada juga area tertentu yang masih dapat dipertimbangkan dengan syarat dan aturan yang tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif bagi pelaku usaha di Kota Tepian.

“Yang ingin kita capai adalah penataan kota yang baik tanpa mematikan sektor usaha. Regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung aktivitas ekonomi yang sudah berjalan,” pungkas Samri. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular