Konten Iklan Videotron Akan Disaring Diskominfo dalam Raperda Reklame Samarinda

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memastikan seluruh bentuk produk periklanan, termasuk videotron, akan menjadi bagian dari pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang saat ini masih dibahas bersama Pemerintah Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan regulasi tersebut disusun tidak hanya untuk mengatur aspek perizinan dan penempatan reklame, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap materi iklan yang ditampilkan di ruang publik.

Menurutnya, perkembangan teknologi periklanan melalui media digital seperti videotron perlu diimbangi dengan aturan yang jelas agar konten yang disajikan tetap sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

“Videotron merupakan bagian dari media iklan, sehingga seluruh jenis reklame, baik konvensional maupun digital, akan diakomodasi dalam Raperda ini,” ujar Samri, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap materi iklan yang akan ditampilkan melalui media reklame digital nantinya diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan konten yang beredar tidak mengandung unsur yang tidak layak dikonsumsi masyarakat luas.

“Konten yang ditampilkan harus melalui rekomendasi Diskominfo. Materi yang mengandung unsur pornografi atau tidak sesuai norma tentu perlu disaring, terlebih jika ditayangkan di lokasi yang dapat diakses oleh anak-anak,” katanya.

Samri menilai, mekanisme rekomendasi tersebut menjadi instrumen penting dalam pengawasan isi reklame. Dengan adanya proses verifikasi, pemerintah dapat memastikan bahwa materi iklan yang dipublikasikan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Semua konten harus melalui proses di Diskominfo terlebih dahulu. Setelah mendapatkan rekomendasi, baru dapat ditayangkan pada media reklame yang telah memiliki izin. Berbeda dengan reklame ilegal yang sulit dikendalikan,” jelasnya.

Selain pengawasan konten, Raperda juga menitikberatkan pada kepatuhan terhadap perizinan sebagai upaya menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan terstruktur. Untuk itu, DPRD mendorong adanya penegakan aturan terhadap penyelenggara reklame yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Perizinan menjadi kunci agar seluruh aktivitas reklame dapat diawasi dengan baik. Nantinya, Satpol PP memiliki peran dalam melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Samri.

Ia menambahkan, penertiban reklame ilegal juga berkaitan erat dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Reklame yang telah memenuhi persyaratan perizinan umumnya dilengkapi barcode sebagai identitas serta telah menunaikan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.

“Reklame yang legal biasanya memiliki barcode dan telah membayar pajak. Sementara yang tidak berizin perlu ditindak karena berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.

Samri menilai keberadaan reklame tanpa izin tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi.

“Jangan sampai ada pihak yang memperoleh keuntungan dari pemasangan reklame tanpa memberikan kontribusi kepada daerah. Sementara pelaku usaha yang taat aturan dan membayar pajak harus menjalankan seluruh kewajibannya. Kondisi ini tentu dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pelaku usaha,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular