SAMARINDA –Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk membahas pengelolaan parkir di Kota Tepian, termasuk penerapan program parkir berlangganan. Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (11/6/2026)*
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pembahasan dalam rapat tersebut difokuskan pada konsep pengelolaan parkir berlangganan yang dipaparkan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
“Sesuai dengan undangan, hari ini kami mendiskusikan terkait pengelolaan parkir yang ada di Kota Samarinda, salah satunya membahas parkir berlangganan. Tadi Pak Kadis Dishub juga sudah menyampaikan paparannya secara lengkap beserta perencanaan program tersebut,” ujar Deni.
Ia menegaskan, pada prinsipnya DPRD Samarinda mendukung upaya Dishub dalam menghadirkan inovasi pengelolaan parkir yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, Komisi III memberikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian sebelum program tersebut dijalankan.
“Pada prinsipnya kami support. Tetapi, dari DPRD Samarinda kami menyampaikan beberapa catatan yang harus dilengkapi dan disempurnakan berkaitan dengan parkir berlangganan ini,” katanya.
Deni menjelaskan, berdasarkan pemaparan Dishub, program parkir berlangganan belum bersifat wajib bagi masyarakat, melainkan masih bersifat opsional.
“Program ini belum menjadi suatu keharusan atau kewajiban, jadi masih bersifat opsional. Artinya, bagaimana kita bisa merangkul masyarakat yang bersedia berpartisipasi dalam program parkir berlangganan ini,” jelasnya.
Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari program tersebut cukup besar apabila mendapat partisipasi luas dari masyarakat. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kendaraan di Kota Samarinda mencapai sekitar 971 ribu unit, dengan dominasi kendaraan roda dua sebanyak sekitar 886 ribu unit, sementara sisanya merupakan kendaraan roda empat.
“Kalau semua berpartisipasi dalam parkir berlangganan ini, tentu sangat mendukung dan dapat mendongkrak PAD kita,” ujarnya.
Meski demikian, Deni menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub harus mampu menjelaskan secara rinci konsep parkir berlangganan agar masyarakat memahami mekanisme serta tujuan kebijakan tersebut.
“Kita harus sosialisasikan kepada masyarakat bahwa parkir berlangganan ini konsepnya seperti apa agar diketahui bersama,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah sebelum program diterapkan, baik dari sisi pelaksana, regulasi, maupun aspek legalitas.
“Kami ingin memastikan bahwa parkir berlangganan ini sudah siap secara strukturnya, baik elemen pelaksananya maupun ketentuannya. Legalitasnya juga harus benar-benar clear and clean,” tegas Deni.
Ia menambahkan, masyarakat tentu akan mempertanyakan manfaat yang diperoleh dari biaya berlangganan yang dibayarkan. Berdasarkan skema yang dipaparkan, tarif parkir berlangganan direncanakan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.
“Pasti masyarakat akan bertanya, dengan membayar Rp400 ribu per tahun untuk roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk roda empat, fasilitas apa yang mereka terima. Feedback-nya harus jelas,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Samarinda juga meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap titik-titik parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan implementasi program parkir berlangganan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami juga menggarisbawahi agar tepi jalan mana saja yang menjadi kewenangan Kota Samarinda dalam hal ini Dishub Kota Samarinda dapat diinventarisasi dengan baik,” pungkasnya. (Adv)


