DPMPTSP Bontang: Andalalin Jadi Langkah Antisipasi Kemacetan di Kawasan Usaha

BONTANG – Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi salah satu instrumen penting untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang ditimbulkan aktivitas usaha.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menilai kajian tersebut perlu dilakukan sejak tahap perencanaan agar operasional usaha tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitarnya.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan setiap usaha yang berpotensi mendatangkan banyak pengunjung perlu memperhitungkan dampaknya terhadap arus kendaraan. Melalui Andalalin, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan rekayasa lalu lintas maupun fasilitas pendukung yang harus disiapkan pelaku usaha.

Menurut dia, kajian tersebut tidak hanya berkaitan dengan akses keluar-masuk kendaraan, tetapi juga menyangkut ketersediaan area parkir yang memadai.

“Tujuannya supaya aktivitas usaha tidak menimbulkan penumpukan kendaraan di sekitar lokasi. Semua harus diperhitungkan sebelum usaha beroperasi,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Aspiannur menjelaskan, pengajuan Andalalin dilakukan melalui PTSP dengan melampirkan data lokasi dan rencana pembangunan. Setelah itu, dokumen akan diteruskan kepada Dinas Perhubungan untuk dilakukan penilaian teknis dan survei lapangan.

Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan lalu lintas yang diperlukan, termasuk pengaturan akses kendaraan dan kapasitas parkir.

Ia menegaskan, persoalan parkir kerap menjadi salah satu penyebab munculnya kemacetan di kawasan usaha. Karena itu, pelaku usaha harus memastikan lahan yang tersedia mampu menampung kebutuhan pengunjung.

“Kalau kebutuhan parkir tidak sesuai, kendaraan biasanya akan menggunakan ruang jalan. Kondisi seperti ini yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya.

Selain itu, DPMPTSP juga mengingatkan pentingnya pengelolaan parkir secara resmi dan sesuai ketentuan. Hal tersebut dinilai dapat membantu menciptakan ketertiban sekaligus menghindari praktik parkir yang tidak terkontrol.

Aspiannur menambahkan, kebutuhan kajian lalu lintas tidak hanya berlaku bagi usaha berskala besar. Beberapa jenis usaha menengah yang memiliki potensi menimbulkan keramaian juga tetap memerlukan pengaturan lalu lintas sesuai hasil kajian teknis.

“Prinsipnya bagaimana kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, terutama terkait kelancaran arus kendaraan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular