Samri Minta Pemkot Samarinda Siapkan Regulasi Sebelum Menata Penjual BBM Eceran

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengkaji secara komprehensif rencana penataan pom mini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya berlandaskan penegakan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, kesiapan infrastruktur, serta kepastian regulasi.

Samri menilai hingga kini belum terdapat aturan yang secara khusus melarang aktivitas penjualan BBM secara eceran. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan adanya landasan hukum yang jelas sebelum menerapkan kebijakan penertiban agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau regulasi yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran, sampai sekarang belum ada. Tinggal bagaimana pemerintah daerah melihat apakah keberadaannya masuk dalam kategori yang mengganggu ketertiban umum atau tidak,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, keberadaan pom mini tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut sumber penghidupan masyarakat. Banyak pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatan dari penjualan BBM eceran sehingga kebijakan penertiban perlu dibarengi solusi yang realistis.

Selain menjadi mata pencaharian, Samri menilai pom mini juga masih memiliki fungsi bagi masyarakat sebagai alternatif memperoleh bahan bakar ketika antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sedang panjang.

“Masyarakat masih memanfaatkan pom mini sebagai pilihan ketika antrean di SPBU cukup panjang. Karena itu, penertiban tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan larangan tanpa menghadirkan solusi yang jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan kapasitas layanan SPBU di Samarinda belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat. Apabila seluruh penjual BBM eceran ditertibkan tanpa diiringi peningkatan fasilitas distribusi, kondisi tersebut dikhawatirkan justru memicu antrean yang lebih panjang dan mengganggu kelancaran aktivitas warga.

Karena itu, Samri berpandangan pemerintah perlu menyiapkan skema penataan yang lebih menyeluruh, mulai dari penyusunan regulasi yang jelas, penguatan infrastruktur distribusi BBM, hingga penyediaan alternatif legal bagi pelaku usaha yang selama ini berjualan secara eceran.

“Kalau sekarang dengan adanya penjual BBM eceran saja antrean di SPBU masih panjang, tentu harus dipikirkan bagaimana kondisinya apabila semuanya ditertibkan. Karena itu, kebijakan ini perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” tegasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular