FENTRA Soroti Transisi Energi Kaltim, Target EBT 79 Persen 2045 Dinilai Masih Punya Banyak Celah

SAMARINDA – Forum Energi Nusantara (FENTRA) menyoroti arah kebijakan transisi energi di Provinsi Kalimantan Timur. Forum yang fokus pada isu transisi energi berkeadilan itu menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi untuk mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) Kaltim.

Koordinator FENTRA Ridwan mengatakan, Kaltim saat ini berada pada persimpangan penting menuju pembangunan ekonomi hijau dan transisi energi berkelanjutan. Terlebih, Kaltim merupakan salah satu wilayah yang selama ini menjadi pusat aktivitas energi fosil nasional.

FENTRA mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah menetapkan target bauran EBT sebesar 79 persen pada 2045.

Menurut FENTRA, target tersebut merupakan visi jangka panjang yang progresif untuk mendorong Kaltim menjadi salah satu aktor pembangunan rendah karbon di Indonesia, terutama setelah hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, FENTRA menilai target tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasinya.

Sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi sorotan FENTRA terkait arah kebijakan energi di Kaltim.

Pertama, capaian bauran EBT 2025.

FENTRA mengkritisi belum tercapainya target bauran EBT yang ditetapkan untuk 2025. Secara nasional, target bauran EBT dipatok minimal 23 persen, sedangkan target regional dalam RUED Kaltim sebesar 12,4 persen.

Sementara itu, realisasi bauran EBT Kaltim disebut masih berada di angka 12,14 persen.

FENTRA menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara target kebijakan dengan implementasi di lapangan.

Menurut FENTRA, lambatnya realisasi tersebut antara lain dipengaruhi masih kuatnya dominasi sistem kelistrikan berbasis energi fosil, khususnya batu bara.

Selain itu, pemerintah dinilai masih minim memberikan dorongan kepada pelaku usaha skala besar untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan, terutama energi surya.

Kedua, transisi energi harus berkeadilan.

FENTRA menegaskan transisi energi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pencapaian statistik atau peralihan teknologi dari energi fosil menuju energi terbarukan.

Transisi tersebut juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial.

FENTRA meminta percepatan transisi energi di Kaltim dilakukan dengan memastikan masyarakat tidak menjadi kelompok yang dirugikan. Pemerintah juga didorong membuka ruang partisipasi ekonomi bagi masyarakat lokal serta memastikan pemulihan lingkungan di wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi eksploitasi energi fosil.

Peran pemerintah sebagai eksekutif, kata FENTRA, tidak boleh berhenti pada pemenuhan formalitas kebijakan. Pengelolaan transisi energi harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Hal serupa juga berlaku bagi DPRD Kaltim melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya.

Ketiga, FENTRA soroti keterbukaan dokumen RUED Kaltim.

Beriringan dengan momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day, FENTRA menyoroti transparansi dalam tata kelola energi di Kaltim.

FENTRA menyayangkan dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltim yang dipublikasikan kepada masyarakat disebut belum menyertakan Lampiran 1 dan Lampiran 2.

Menurut FENTRA, lampiran tersebut umumnya memuat rincian data teknis, proyeksi spasial, serta alokasi perencanaan secara lebih detail.

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai dapat menghambat akses publik terhadap informasi sekaligus membatasi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan kebijakan energi.

Karena itu, FENTRA mendesak DPRD Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim untuk membuka dokumen RUED secara utuh kepada publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan transisi energi di Kaltim.

FENTRA berharap target besar bauran EBT Kaltim pada 2045 tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan, tetapi diikuti dengan langkah konkret, terbuka, dan melibatkan masyarakat.

Berita Terkait

Most Popular