DP3A Kukar Uraikan Beragam Faktor Penyebab Perceraian

KUKAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menguraikan beragam faktor penyebab perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, ketidaksiapan mental, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, menjelaskan bahwa penyebab keretakan rumah tangga berbeda-beda, bergantung pada kondisi setiap pasangan.

Marhaini mengatakan persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang dapat memicu perselisihan, terutama ketika kebutuhan keluarga tidak diimbangi kemampuan finansial.

“Pasangan yang menikah pada usia muda terkadang belum memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri, sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Kondisi ini dapat menjadi tantangan, terlebih ketika mereka sudah memiliki anak,” ungkap Marhaini, Senin (12/10/2026).

Dia bilang, selain persoalan keuangan, ketidaksiapan mental juga menjadi perhatian, khususnya dalam perkawinan anak. Pasangan yang menikah pada usia muda harus menghadapi tanggung jawab baru, termasuk mengelola emosi, menyelesaikan perbedaan pendapat, serta memenuhi kebutuhan keluarga.

“Biasanya anak muda itu, egonya masih tinggi, jadi harus diberi pemahanan yang mendalam sebelum melakukan pernikahan,” ucap Marhaini.

Terlebih, kata Marhini, berdasarkan ketentuan yang berlaku, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Semenyata itu, kata dia, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan peremouan ditetapkam 19 tahun.

“Diusia-usia begitu kan adrenali anak-anak mudanya masih tinggi-tingginya, hal-hal seperti itu jadi pemicunya,” kata Marhaini.

Marhaini turut menyoroti pentingnya kemampuan pasangan dalam menghadapi tekanan kehidupan setelah menikah. Perubahan pola hidup, pembagian tanggung jawab, hingga tuntutan memenuhi kebutuhan keluarga dapat menjadi tantangan tersendiri apabila tidak dipersiapkan dengan baik.

“Dalam membangun rumah tangga, pasangan perlu memahami tanggung jawab yang akan dijalani. Kesiapan tersebut penting agar mereka bisa menghadapi perubahan kehidupan setelah menikah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, persoalan yang muncul dalam rumah tangga dapat berdampak terhadap anggota keluarga lainnya, terutama ketika pasangan telah memiliki anak. Karena itu, kepentingan anak perlu tetap diperhatikan ketika orang tua menghadapi permasalahan dalam hubungan mereka.

“Setiap pasangan perlu mempertimbangkan kesiapan masing-masing sebelum menikah. Dengan memahami tanggung jawab dan konsekuensinya, mereka dapat lebih siap menjalani kehidupan berkeluarga,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular