DKP Kukar Awasi Perizinan dan Mutu Produk Perikanan, Pembudidaya Diminta Penuhi Standar

KUKAR – Pengawasan sektor perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya menyasar aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga mencakup perizinan usaha, proses budidaya, hingga penanganan hasil perikanan sebelum dikonsumsi masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan TPI dan Pengendalian Sumber Daya Ikan DKP Kukar, Asli Husaini, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan terhadap pelaku usaha perikanan tangkap, pembudidaya, kelompok pembudidaya, serta pelaku pengolahan hasil perikanan.

Salah satu aspek yang diperiksa ialah kelengkapan perizinan usaha.

Asli menyampaikan, pendekatan perizinan berbasis risiko yang mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan, dengan proses perizinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Ketika melakukan pemeriksaan, kami terlebih dahulu melihat kelengkapan administrasi usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha atau NIB. Jika pelaku usaha belum memilikinya, mereka akan diarahkan untuk mengurus perizinan dengan pendampingan penyuluh perikanan,” jelas Asli, Senin (12/10/2026).

Selain NIB, usaha budidaya juga perlu memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis kegiatan yang dijalankan. Pelaku usaha pembesaran ikan, misalnya, perlu memperhatikan penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), sedangkan kegiatan pembenihan berkaitan dengan standar Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).

Pengawasan turut mencakup penggunaan pakan dan obat-obatan ikan. DKP Kukar memastikan bahan yang digunakan dalam kegiatan budidaya memenuhi ketentuan mutu dan keamanan sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan terhadap ikan maupun konsumen.

“Kami juga memeriksa bagaimana pelaku usaha menjalankan proses budidayanya, mulai dari penggunaan pakan hingga obat-obatan. Bahan yang digunakan harus sesuai ketentuan agar ikan yang dihasilkan aman dan memiliki kualitas yang baik,” katanya.

Perhatian serupa diberikan kepada pelaku pengolahan hasil perikanan. Menurut Asli, proses pengolahan dan pengawetan ikan harus dilakukan dengan cara yang benar serta tidak menggunakan bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan.

Ia mencontohkan penggunaan formalin maupun insektisida seperti Baygon untuk mengawetkan ikan kering sebagai praktik yang tidak diperbolehkan. Pengawasan diperlukan agar produk yang beredar tidak mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Produk perikanan harus diolah dan ditangani secara aman. Jangan sampai upaya memperpanjang daya simpan justru dilakukan menggunakan bahan yang tidak diperuntukkan bagi pangan,” tegasnya.

Asli menambahkan, pengawasan dari hulu hingga hilir menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan perikanan berjalan sesuai standar.

“Yang kami dorong bukan hanya kegiatan usaha perikanan berjalan, tetapi juga bagaimana hasilnya memenuhi standar mutu dan aman dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular