DPRD Samarinda Soroti Penyelesaian Administrasi Lahan Jalan Tembus Sambutan–Merdeka

SAMARINDA – Sekitar 10 warga tercatat memiliki lahan yang terdampak pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka. Meski jalan telah selesai dan diresmikan, dokumen penyerahan sebagian bidang tanah tersebut belum seluruhnya diselesaikan.

Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Samarinda, Jumat (16/10/2026). Pertemuan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda tersebut menghadirkan BPKAD, CV Meridian Utama Konstruksi, dan perwakilan masyarakat.

Dinas PUPR Kota Samarinda juga diundang dalam rapat tersebut. Namun, perangkat daerah yang menangani pembangunan jalan itu tidak hadir sehingga sejumlah persoalan teknis belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila pendataan pemilik, persetujuan penggunaan tanah, dan kelengkapan dokumen diselesaikan sebelum pembangunan dimulai.

“Ini catatan kritis kepada pemerintah kota, khususnya Dinas PU. Pelaksanaan pembangunan tidak terlebih dahulu menyelesaikan administrasi dan permasalahan sosialnya,” ujar Samri.

Berdasarkan pembahasan rapat, sebagian warga telah menyatakan hibah melalui dokumen tertulis. Ada pula masyarakat yang bersedia menyerahkan tanah secara sukarela, tetapi pernyataannya belum dituangkan dalam surat hibah.

Di sisi lain, tidak semua pemilik tanah memilih mekanisme tersebut. Sebagian warga menghendaki penggantian atas bidang yang digunakan untuk pembangunan jalan.

Samri menegaskan setiap pemilik harus memperoleh penjelasan dan kesempatan menentukan bentuk penyelesaian atas lahannya. Persetujuan beberapa orang tidak dapat dianggap otomatis mewakili seluruh warga terdampak.

“Tidak bisa hanya dua orang menyatakan sepakat, lalu dianggap sudah mewakili semua warga. Dinas PU harus memastikan lahan yang digunakan benar-benar telah dihibahkan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, pemerintah harus memiliki data lengkap mengenai pemilik, luas tanah yang terpakai, serta dasar penggunaannya. Kepastian tersebut diperlukan agar pembangunan fasilitas umum tidak menimbulkan sengketa pada kemudian hari.

Samri mengapresiasi warga yang bersedia menyerahkan sebagian lahannya tanpa meminta penggantian. Kehadiran jalan baru dinilai dapat memperlancar akses, menghidupkan aktivitas kawasan, dan meningkatkan nilai tanah di sekitarnya.

Namun, manfaat pembangunan tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hak warga yang meminta kompensasi. Setiap bidang tanah diperoleh melalui proses dan biaya sehingga pilihan pemilik harus tetap dihormati.

“Kalau ada masyarakat yang sukarela menghibahkan, tentu kita bersyukur. Tetapi kita juga tidak bisa mengabaikan warga yang meminta lahannya diganti rugi karena mereka mendapatkan tanah itu juga tidak gratis,” tegasnya.

Komisi I menyayangkan persoalan administrasi baru mengemuka setelah pekerjaan fisik rampung. Jalan tersebut bahkan telah diresmikan wali kota, sementara status sebagian lahan masih membutuhkan penyelesaian.

Menurut Samri, tahapan pembangunan seharusnya tidak hanya berfokus pada pekerjaan konstruksi. Pemerintah juga wajib menuntaskan komunikasi sosial, kesepakatan dengan pemilik, dokumen hibah, dan mekanisme kompensasi.

Ia menilai Pemkot Samarinda memiliki perangkat dan kewenangan yang cukup untuk memastikan status tanah telah jelas sejak tahap perencanaan. Karena itu, persoalan lahan tidak semestinya berulang setiap kali proyek fasilitas umum selesai dikerjakan.

“Ke depan hal seperti ini jangan kembali terjadi. Jangan sampai setiap pembangunan selesai, justru meninggalkan persoalan,” ujar Samri.

Komisi I meminta pemerintah segera menuntaskan dokumen lahan warga yang belum lengkap. DPRD juga mengingatkan agar proyek berikutnya baru memasuki tahap konstruksi setelah aspek administrasi dan sosial dinyatakan selesai.

Pembangunan untuk kepentingan umum, menurut Samri, tetap harus dilaksanakan secara tertib. Manfaat infrastruktur perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat yang terkena dampak. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular