Komisi I DPRD Samarinda Minta Biaya Pemecahan Sertifikat Tak Dibebankan kepada Warga

SAMARINDA – Warga yang menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka berpotensi tetap menanggung kewajiban pajak apabila pemecahan sertifikat tidak segera dilakukan. Sebab, lahan yang telah menjadi fasilitas umum masih tercatat dalam bidang tanah milik masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi I DPRD Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat bersama BPKAD, kontraktor pelaksana, dan perwakilan warga, Jumat (16/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyelesaian dokumen hibah harus diikuti perubahan administrasi pertanahan. Bagian tanah yang telah digunakan sebagai badan jalan perlu dipisahkan dari sertifikat induk milik warga.

“Rekomendasi pertama sifatnya mendorong pemerintah kota segera menyelesaikan administrasi hibah. Setelah masyarakat menghibahkan tanahnya, perlu dilakukan pemecahan sertifikat bagi lahan yang sudah bersertifikat,” ujar Samri.

Menurut dia, tanpa pemecahan tersebut, data kepemilikan tidak sesuai lagi dengan keadaan di lapangan. Luas tanah yang tercantum dalam sertifikat masih meliputi bagian yang telah digunakan pemerintah untuk fasilitas publik.

Akibatnya, warga berpotensi tetap dibebani kewajiban atas keseluruhan bidang. Padahal, sebagian tanah itu sudah tidak lagi mereka kuasai karena telah berubah fungsi menjadi jalan.

“Kalau pemecahan tidak segera dilakukan, masyarakat yang menanggung kerugian. Lahan yang sudah menjadi fasilitas umum masih tercatat dalam bidang tanah mereka,” katanya.

Persoalan lain yang belum memperoleh kepastian ialah biaya pemecahan sertifikat. Samri menilai pengeluaran tersebut tidak semestinya dibebankan kepada warga karena perubahan luas bidang terjadi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan pemerintah.

Komisi I meminta Pemkot Samarinda menentukan instansi yang bertanggung jawab mengurus pemecahan serta menyediakan pembiayaannya. Prosedur itu perlu dilakukan bersamaan dengan penyelesaian dokumen hibah agar status setiap bidang memiliki kepastian hukum.

DPRD juga ingin memastikan seluruh penyerahan tanah tercatat melalui dokumen resmi. Kesediaan warga secara lisan dinilai belum cukup untuk menjadi dasar perubahan data kepemilikan maupun penggunaan lahan dalam jangka panjang.

Namun, rapat belum dapat membahas keseluruhan masalah secara tuntas karena Dinas PUPR Kota Samarinda tidak hadir. Padahal, instansi tersebut diperlukan untuk menjelaskan tahapan perencanaan dan status lahan sebelum proyek dikerjakan.

Samri menyatakan Komisi I akan memanggil Dinas PUPR dalam pertemuan lanjutan. DPRD ingin mengetahui alasan konstruksi tetap berjalan saat persoalan hibah dan pemecahan sertifikat belum sepenuhnya dibereskan.

“Kita nanti akan memanggil Dinas PU untuk menjelaskan bagaimana perencanaannya,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan sementara, Samri menilai persoalan yang muncul mencerminkan perencanaan proyek yang belum matang. Aspek fisik pembangunan berjalan lebih dahulu, sedangkan urusan sosial dan administrasi pertanahan tertinggal.

Seluruh proses yang berkaitan dengan identitas pemilik, persetujuan penggunaan tanah, hibah, kompensasi, dan pemecahan sertifikat seharusnya diselesaikan sebelum pekerjaan dimulai.

“Kami menyimpulkan proyek jalan tembus Sambutan–Merdeka tidak memiliki perencanaan yang matang saat pelaksanaan kegiatan sehingga kemudian menimbulkan masalah. Mestinya semua sudah clear and clean sebelum kegiatan dilaksanakan,” tegas Samri.

Komisi I merekomendasikan agar penyelesaian tidak hanya dituangkan dalam kesepakatan lisan. Pemkot perlu menetapkan mekanisme, penanggung jawab, sumber biaya, dan batas waktu penyelesaian administrasi.

DPRD akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut melalui rapat berikutnya. Langkah itu dibutuhkan agar warga tidak menanggung kerugian dari tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum serta mencegah munculnya sengketa pada kemudian hari. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular