Penempatan Tenan Teras Samarinda II Diminta Menunggu Kajian Lalu Lintas

SAMARINDA – Penetapan pelaku UMKM yang akan menempati 14 tenan di Teras Samarinda II masih menunggu keputusan Wali Kota Samarinda. Sebelum keputusan itu diterbitkan, pemerintah diminta memastikan kegiatan perdagangan tidak memicu kemacetan maupun membahayakan pengunjung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pemberian ruang usaha bagi UMKM merupakan langkah positif. Namun, manfaat ekonomi harus berjalan seimbang dengan fungsi kawasan sebagai ruang publik.

Perhatian utama tertuju pada rencana penempatan gerai di sekitar area dermaga. Lokasinya yang berdekatan dengan jalur kendaraan dinilai membutuhkan perhitungan khusus, terlebih apabila aktivitas UMKM meningkatkan jumlah kunjungan.

“Banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Lokasinya dekat dengan jalan, apakah memungkinkan? Apakah nanti akan menambah kemacetan? Jangan sampai juga menimbulkan bahaya,” kata Puji, Sabtu (17/10/2026).

Sebanyak 14 tenan tersebut disiapkan Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Lapak direncanakan memiliki konsep visual yang seragam melalui kerja sama dengan Bank Mandiri.

Menurut Puji, kesiapan tempat berjualan tidak dapat hanya dinilai dari bentuk dan penampilan gerai. Pemerintah perlu melihat hubungan antara posisi lapak, ruang pejalan kaki, akses kendaraan, dan kapasitas parkir.

Kehadiran pusat aktivitas baru akan memengaruhi pergerakan di sekitarnya. Pengunjung berpotensi datang menggunakan kendaraan pribadi, berhenti untuk menurunkan penumpang, atau mencari tempat parkir di sekitar kawasan.

Apabila kebutuhan tersebut tidak diantisipasi, kendaraan dapat menggunakan bahu jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kerumunan pengunjung di dekat jalur kendaraan juga berisiko menimbulkan persoalan keselamatan.

Karena itu, titik penempatan tenan perlu ditentukan berdasarkan keadaan lapangan. Jarak gerai dari badan jalan, jalur keluar-masuk, lokasi parkir, serta ruang aman bagi pejalan kaki harus menjadi bagian dari perencanaan.

Pengaturan jam operasional juga dapat dipertimbangkan agar aktivitas perdagangan tidak bertepatan dengan periode kepadatan lalu lintas. Penataan tersebut diperlukan agar kawasan tetap nyaman bagi pengunjung sekaligus tidak mengganggu pengguna jalan.

Puji menilai pemerintah perlu melihat seluruh aktivitas yang berlangsung di Teras Samarinda sebagai dasar dalam menyusun pengembangan tahap berikutnya. Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan setelah persoalan muncul.

“Segala aktivitas di Teras Samarinda menjadi bagian dari kondisi lapangan yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menyusun rencana pengembangan kawasan berikutnya,” ujarnya.

Menurut dia, penempatan UMKM tidak seharusnya mengurangi fungsi utama Teras Samarinda II sebagai ruang publik. Karena itu, pemerintah perlu menyusun tata kelola yang jelas sebelum para pelaku usaha mulai menempati gerai.

Selain menentukan siapa yang berhak memperoleh lapak, Pemkot perlu mengatur kewajiban pelaku usaha, kebersihan kawasan, penempatan barang, pengelolaan sampah, dan batas penggunaan ruang agar kegiatan tetap tertib.

DPRD pada prinsipnya mendukung pembukaan peluang usaha bagi UMKM lokal. Aktivitas perdagangan dapat memperkuat daya tarik kawasan sekaligus memberikan sumber pendapatan bagi pelaku usaha.

Namun, manfaat tersebut harus dipersiapkan melalui penataan yang matang. Dengan dukungan parkir, akses yang aman, dan pengelolaan lalu lintas yang memadai, UMKM dapat berkembang tanpa menciptakan kesemrawutan baru di Teras Samarinda II. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular