Pansus DPRD Kukar Dalami Penyertaan Modal PT Graha 165, Kaji Penataan Aset Daerah

KUTAI KARTANEGARA,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendalami persoalan penyertaan modal dan penataan aset daerah terkait kepemilikan saham pada PT Graha 165 Tbk. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Kamis (8/10/2026).

Kunjungan ini merupakan bagian dari pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Saham pada PT Graha 165 Tbk. Pansus berupaya menghimpun informasi dan referensi untuk memperoleh kejelasan mengenai status investasi serta alternatif penataan aset yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rombongan dipimpin Agustinus Sudarsono bersama anggota Pansus, yakni Kamarur Zaman, Muhammad Idham, dan Budi Fahmi. Mereka turut didampingi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan serta tenaga ahli DPRD Kukar.

Kedatangan rombongan diterima Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bontang, Shantie Nor Farida, S.H., bersama sejumlah staf. Pertemuan tersebut menjadi forum pertukaran informasi mengenai pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal, serta administrasi investasi pemerintah daerah.

Ketua Pansus, Agustinus Sudarsono, mengatakan kunjungan kerja tersebut diperlukan untuk memperkaya bahan kajian sebelum pembahasan perubahan perda dilanjutkan. Masukan dari BPKAD Kota Bontang diharapkan membantu Pansus memahami aspek administrasi dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan persoalan investasi daerah.

“Tujuan kita datang ke BPKAD Kota Bontang adalah membahas penyertaan modal dan penataan aset daerah. Dari pertemuan ini, ada sejumlah masukan yang kami terima dan nantinya menjadi bahan untuk pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Menurut Agustinus, penataan penyertaan modal tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat kepemilikan saham secara administratif. Diperlukan penelusuran dokumen, riwayat investasi, serta pencatatan aset untuk memastikan status kepemilikan dan kedudukan investasi pemerintah daerah dapat dipahami secara menyeluruh.

Telusuri Status Saham dan Administrasi Investasi

Dalam pendalaman tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian Pansus, mulai dari status kepemilikan saham, mekanisme pengalihan aset, hingga kesesuaian penyertaan modal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan dokumen perusahaan dan riwayat investasi menjadi bagian penting dalam proses kajian. Langkah ini diperlukan untuk mencocokkan informasi mengenai penyertaan modal dengan pencatatan keuangan pemerintah daerah serta memastikan setiap keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar administrasi dan hukum yang memadai.

Selain itu, Pansus juga mendalami keterkaitan investasi tersebut dengan Perusda Tunggang Parangan. Informasi mengenai latar belakang investasi, status kepemilikan saham, dan mekanisme pengelolaannya diperlukan untuk membantu memetakan persoalan yang perlu diselesaikan dalam pembahasan perubahan perda.

Agustinus menegaskan, berbagai informasi yang diperoleh selama kunjungan akan dipelajari lebih lanjut sebelum dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar pembahasan perubahan regulasi tidak hanya menghasilkan kepastian dari sisi administrasi, tetapi juga memperhatikan kepatuhan hukum dan kepentingan pemerintah daerah.

Penataan aset dan investasi daerah merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan pemerintah. Kejelasan status aset dibutuhkan agar pencatatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban atas investasi yang dilakukan menggunakan modal daerah dapat dilaksanakan secara tertib.

Karena itu, proses kajian perlu didukung data dan dokumen yang memadai. Dengan dasar informasi yang jelas, Pansus dapat menilai berbagai alternatif penyelesaian secara lebih terukur dan menghindari keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Jadi Bahan Pembahasan Perubahan Perda

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD Kota Bontang memberikan masukan berdasarkan pengalaman dalam pengelolaan barang milik daerah dan investasi pemerintah. Sementara itu, perwakilan Perusda Tunggang Parangan turut memberikan penjelasan mengenai aspek investasi dan pengelolaan saham yang menjadi perhatian Pansus.

Masukan dari kedua pihak tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan terkait. Pansus perlu memastikan setiap informasi yang diterima dapat ditelaah dan disandingkan dengan dokumen pendukung sebelum merumuskan rekomendasi.

Pembahasan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 ini memiliki arti penting dalam upaya memperjelas tata kelola penyertaan modal pemerintah daerah. Regulasi yang tepat diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai kedudukan investasi sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Agustinus berharap rangkaian kajian yang dilakukan dapat membantu Pansus mengidentifikasi alternatif penataan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan daerah. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi sesuai ruang lingkup pembahasan perda.

Melalui proses tersebut, DPRD Kukar berupaya memastikan pembahasan perubahan regulasi dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan tata kelola keuangan daerah.

Pansus selanjutnya akan melanjutkan pendalaman bersama pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai status investasi dan opsi penataan yang dapat ditempuh. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyempurnaan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 sehingga pengelolaan penyertaan modal dan aset pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Most Popular