DPRD Soroti Lambannya Legalitas Hibah Lahan Sambutan–Merdeka

SAMARINDA – Jalan tembus Sambutan–Merdeka telah digunakan sebagai fasilitas publik, tetapi status hukum sejumlah bidang tanah di sepanjang ruas tersebut belum sepenuhnya dibereskan. Lahan yang diserahkan 10 warga melalui mekanisme hibah masih berada dalam proses inventarisasi aset Pemerintah Kota Samarinda.

Komisi I DPRD Samarinda meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempercepat penyelesaian dokumen hibah. Kepastian administrasi dinilai mendesak agar penggunaan tanah sebagai badan jalan memiliki landasan hukum yang jelas.

Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi I bersama BPKAD dan Dinas PUPR Bidang Bina Marga di Ruang Rapat Gabungan lantai I Gedung DPRD Samarinda, Kamis (22/10/2026).

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan warga yang meminta kepastian penyelesaian tanah terdampak pembangunan.

Warga disebut menempuh dua jalur penyelesaian. Sebanyak 10 pemilik bersedia menyerahkan bagian tanahnya melalui hibah, sedangkan warga lainnya meminta kompensasi berdasarkan kesepakatan dengan kontraktor pelaksana.

Pada jalur hibah, persoalan belum berakhir meskipun pemilik telah menyatakan kesediaannya. Pemerintah masih harus memeriksa identitas pemilik, luas dan letak bidang, serta bagian tanah yang digunakan untuk jalan.

“Persoalannya, surat hibah itu belum selesai. BPKAD menegaskan masih dalam proses inventarisasi aset dan kami mendesak agar proses tersebut segera dituntaskan,” ujar Ronal.

Menurut dia, proses inventarisasi harus menghasilkan dokumen yang memberikan kepastian bagi kedua pihak. Pemerintah memerlukan dasar untuk menguasai dan mencatat lahan sebagai aset, sementara warga harus memperoleh kejelasan terhadap sisa bidang tanah miliknya.

Tanpa penyelesaian tersebut, catatan kepemilikan berpotensi berbeda dengan keadaan fisik. Tanah yang telah berubah fungsi menjadi jalan umum masih dapat tercatat sebagai bagian dari lahan warga.

Kondisi itu dikhawatirkan memunculkan masalah baru, baik dalam pencatatan aset pemerintah maupun ketika pemilik mengurus administrasi pertanahan pada kemudian hari.

Komisi I menilai dokumen hibah seharusnya segera mengikuti pembangunan fisik. Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pernyataan kesediaan warga tanpa menuntaskannya melalui proses administrasi yang sah.

“Kami mendesak agar proses itu segera diselesaikan supaya pemerintah bisa mendapatkan hak atas lahan jalan melalui hibah tersebut,” kata Ronal.

BPKAD diminta menetapkan langkah penyelesaian yang terukur, mulai dari verifikasi setiap bidang hingga pencatatannya sebagai aset daerah. Koordinasi dengan Dinas PUPR juga diperlukan untuk memastikan data administrasi sesuai dengan batas lahan yang digunakan di lapangan.

Ronal menegaskan bahwa kesediaan warga menghibahkan tanah harus ditindaklanjuti secara serius. Penyelesaian baru dapat dinyatakan tuntas setelah seluruh dokumen memiliki kekuatan hukum dan masing-masing pihak mendapatkan kepastian.

Selain persoalan hibah, Komisi I masih mengawal kompensasi bagi pemilik tanah lainnya. Total kewajiban yang disampaikan kepada DPRD mencapai sekitar Rp500 juta.

Berdasarkan keterangan kontraktor, sekitar Rp200 juta telah dibayarkan kepada warga. Masih ada kurang lebih Rp300 juta yang harus dilunasi sesuai perjanjian.

Pihak pelaksana sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran belum dapat dituntaskan karena tagihan pekerjaan kepada Pemkot Samarinda belum seluruhnya dicairkan. Kondisi tersebut disebut memengaruhi kemampuan kontraktor memenuhi kewajiban kepada warga.

Komisi I meminta pemerintah merespons persoalan pembayaran proyek agar tidak memperpanjang penantian masyarakat. Meski berkaitan dengan tagihan pekerjaan, perjanjian kompensasi tetap harus dipenuhi.

“Kita berharap sisanya segera direalisasikan karena itu merupakan perjanjian dengan warga terdampak,” ujar Ronal.

DPRD memastikan kedua jalur penyelesaian akan terus dikawal. BPKAD didesak menuntaskan legalitas hibah lahan 10 warga, sedangkan sisa kompensasi sekitar Rp300 juta harus dibayarkan kontraktor sesuai kesepakatan. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular