Proyek Jalan Tembus Sambutan-Merdeka Disorot, DPRD Telusuri Mekanisme Sejak Perencanaan

SAMARINDA – Pengaduan warga terkait penggunaan lahan mendorong Komisi I DPRD Kota Samarinda menelusuri proses pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka. DPRD ingin memastikan proyek tersebut dijalankan melalui mekanisme perencanaan dan administrasi yang sesuai ketentuan.

Penelusuran dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR Bidang Bina Marga dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda, Kamis (22/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan lantai I Gedung DPRD Samarinda itu merupakan tindak lanjut atas persoalan tanah warga yang digunakan dalam pembangunan jalan.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya meminta penjelasan mengenai tahapan yang ditempuh pemerintah sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

“Kami mengundang BPKAD dan PUPR Bidang Bina Marga untuk mendapat penegasan apakah pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka telah dilaksanakan melalui mekanisme dan aturan,” ujar Ronal.

Dalam rapat tersebut, Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa proses pembangunan telah dirintis sejak 2022. Tahapan awal disebut mencakup survei lapangan dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Samarinda.

Keterangan itu menjadi bahan bagi Komisi I untuk mencocokkan rencana awal dengan pelaksanaan proyek. DPRD perlu memastikan setiap keputusan mempunyai dasar yang dapat ditelusuri, terutama ketika pembangunan menyentuh tanah milik masyarakat.

Menurut Ronal, keberadaan survei dan koordinasi antarperangkat daerah perlu dilihat bersama dokumen pendukungnya. Jejak administrasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui proses penentuan trase, penggunaan bidang tanah, serta tahapan yang mendahului pekerjaan konstruksi.

Pemeriksaan tidak hanya bertujuan mengetahui kapan proyek dimulai. Komisi I juga ingin memastikan persoalan kepemilikan dan penggunaan lahan telah menjadi bagian dari perencanaan pemerintah sejak awal.

Pembangunan fasilitas umum, menurut DPRD, harus disertai mekanisme yang transparan. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas apabila muncul keberatan atau tuntutan dari warga terdampak.

RDP turut membahas lebar ruas jalan yang dibangun. Namun, persoalan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh Komisi I karena masuk dalam ranah desain dan perencanaan teknis infrastruktur.

“Untuk lebar jalan nanti akan diteruskan kepada Komisi III karena perencanaan teknisnya menjadi kewenangan Komisi III,” kata Ronal.

Komisi III selanjutnya dapat mendalami kesesuaian ukuran jalan, rancangan konstruksi, dan kebutuhan teknis lainnya. Sementara itu, Komisi I akan tetap berfokus pada tata kelola pemerintahan serta administrasi penggunaan tanah warga.

Pembagian penanganan tersebut dilakukan agar setiap persoalan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing alat kelengkapan DPRD. Aspek teknis dan administratif tetap saling berkaitan, tetapi membutuhkan pendalaman yang berbeda.

Hasil rapat akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan. Penjelasan PUPR mengenai proses sejak 2022 akan dicocokkan dengan persoalan yang muncul setelah proyek dilaksanakan.

Komisi I menegaskan akan terus mengawal penyelesaian administrasi lahan. Adapun temuan yang berkaitan dengan desain serta dimensi ruas jalan diteruskan kepada Komisi III untuk diperiksa dari sisi teknis. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular