Rapim dan Banmus DPRD Samarinda Susun Prioritas Akhir 2026

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menyusun tiga agenda utama menjelang berakhirnya 2026. Rangkaian tersebut meliputi penyampaian laporan hasil reses, persetujuan bersama Raperda APBD 2027, dan penetapan raperda usulan DPRD.

Jadwal itu dibahas melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan rapat tersebut digunakan untuk menyelaraskan kegiatan pimpinan dan alat kelengkapan dewan hingga akhir tahun.

“Hari ini kami menggelar rapim DPRD Samarinda dan Banmus. Dalam agenda itu, kami membahas kegiatan-kegiatan AKD di DPRD Samarinda,” kata Ahmad.

Agenda terdekat ialah rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses masa sidang III. Pelaksanaannya diperkirakan berlangsung pada November, tetapi waktu pastinya belum ditetapkan.

Sejumlah anggota DPRD masih melengkapi data dan menyusun hasil penyerapan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing. Kelengkapan tersebut diperlukan sebelum laporan disampaikan dalam rapat paripurna.

“Kita perkirakan berlangsung bulan depan karena masih ada rekan-rekan yang belum menyelesaikan data hasil resesnya,” ujarnya.

Apabila seluruh laporan dapat dirampungkan sesuai perkiraan, paripurna berpeluang dijadwalkan pada pekan kedua November. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan mengikuti kesiapan dokumen.

DPRD selanjutnya menyiapkan persetujuan bersama dengan Pemkot Samarinda terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Pengambilan keputusan ditargetkan berlangsung pada penghujung November.

“Berkaitan dengan anggaran murni 2027, diperkirakan akan disahkan pada akhir November karena memang batas dalam aturannya sampai akhir November,” jelas Ahmad.

Pembahasan APBD perlu diselesaikan sesuai tenggat agar pemerintah memiliki dasar anggaran untuk menjalankan program pada tahun berikutnya. Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda penting sebelum memasuki Desember.

Pada bulan terakhir 2026, DPRD merencanakan rapat paripurna internal masa sidang III untuk menetapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif legislatif.

Empat komisi akan menyiapkan judul raperda berdasarkan bidang tugas masing-masing. Usulan tersebut selanjutnya dapat dibahas melalui panitia khusus sesuai kebutuhan.

“Itu juga berkaitan dengan persiapan tahun depan karena masing-masing komisi akan menyiapkan perdanya atau membentuk pansus,” tutur Ahmad.

Raperda yang dipersiapkan akan menjadi salah satu landasan bagi pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah. Karena itu, setiap komisi perlu memastikan usulannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah kota.

“Raperda tersebut nantinya menjadi dasar bagi kita untuk melaksanakan sosper,” sambungnya.

Selain jadwal paripurna, rapim dan Banmus membahas agenda teknis setiap komisi. Program kerja disusun berdasarkan persoalan yang berada dalam lingkup masing-masing alat kelengkapan dewan.

Komisi I antara lain menangani persoalan pemerintahan dan sengketa tanah. Komisi II membahas urusan ekonomi serta anggaran, termasuk APBD dan Pendapatan Asli Daerah.

Komisi III memusatkan perhatian pada infrastruktur dan pembangunan Kota Samarinda. Sementara Komisi IV menangani ketenagakerjaan serta persoalan kesejahteraan masyarakat.

“Agenda lainnya lebih banyak membahas kebutuhan teknis komisi yang memiliki kegiatan sendiri sesuai tugas dan fungsi bidang masing-masing,” kata Ahmad.

Menurut dia, penyelarasan jadwal diperlukan agar pembahasan di tingkat komisi, pansus, dan rapat paripurna tidak saling bertabrakan. Banmus menjadi ruang untuk menentukan urutan dan waktu kegiatan tersebut.

DPRD berharap seluruh agenda dapat diselesaikan sesuai jadwal. Ketepatan penyampaian laporan reses, pengesahan APBD 2027, dan penetapan raperda akan menentukan kesiapan kerja legislatif serta pemerintah kota memasuki tahun berikutnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular