KALTIMNUSANTARA.COM- Polsek Bontang Selatan meringkus satu tersangka berinisial pemuda BS (27) pada Sabtu (20/5/2023) kemarin.
Kapolsek Bontang AKP Abdul Khoiri mengatakan, tersangka ditangkap persis dihalaman salah satu hotel Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Bahkan dari tangan tersangka polisi menyita satu bal sabu dengan berat 42,95 gram yang masih belum dipecah-pecah.
“Anggota sudah pantau dua hari. Kita dapat info warga kalau ada mau yang transaksi narkoba. Benar saja dan langsung kita tangkap,” kata AKP Abdul Khoiri.
Tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancaman 20 Tahun Penjara.
“Ponsel juga kita amankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.


