KALTIMNUSANTARA.COM- Dalam kegiatan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN LAPOR) ke Kampus UINSI Samarinda.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim berikan penjelasan terkait aplikasi tersebut.Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim menyampaikan dengan adanya SP4N LAPOR! Setiap orang dapat melakukan penyaluran aspirasi dengan mudah.
“Sekarang, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, bisa kapan pun dan dimana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!,” ucap Faisal, pada Kamis (16/11/2023).
SP4N LAPOR! salah satu aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sejak 27 Oktober 2020.
Mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah.
“Intinya ada dua kata kunci tentang SP4N LAPOR!. Yaitu kanal aspirasi dan layanan pengaduan. Teman-teman mahasiswa bisa mengadukan kritik, saran, kepada pemerintah melalui kanal ini. Karena pemerintah juga butuh input dan masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
SP4N LAPOR! menjadi satu-satunya kanal pengaduan digital resmi milik pemerintah. Sehingga, tidak boleh lagi ada kanal pengaduan baru yang dibuat oleh tiap instansi pemerintah.
Baik dalam bentuk website, call sign, maupun aplikasi.Adapun kanal SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR!, atau SMS di 1708. (Ama/KRV/pt/Adv/DiskominfoKaltim)


