KALTIMNUSANTARA.COM- Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menerima Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring, bersama puluhan anggota di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis 16 November 2023.
“Kita ingin menyampaiķan urusan perlindungan masyarakat atau penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi tempat bernaung Satpol PP merupakan urusan wajib pelayanan dasar,” jelas Akmal Malik saat menerima Kasatpol PP AFF Sembiring bersama anggotanya.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan urusan Trantibumlinmas menjadi tanggung jawab pemerintahan pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai pembina dan pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis.
“Ada tiga urusan Trantibumlinmas itu, yakni sub urusan Trantibumlinmas, kebakaran dan bencana,” sebutnya.
Karena Satpol PP memiliki tanggungjawab urusan wajib pelayanan dasar, maka harus mendapatkan porsi yang utama dalam struktur APBD atau alokasi anggaran pemerintah daerah.
“Setelah itu, barulah ada ruang untuk peningkatan kompetensi anggota Satpol PP,” urainya.
Diakuinya, sejauh ini dirinya belum melihat komitmen kuat pemerintah daerah di Kaltim bahwa Satpol PP atau Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar.
Karenanya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini berharap kedepan harus ada atensi khusus terkait Satpol PP atau urusan Trantibumlinmas di Kaltim.
“Tapi kembali kepada Kasatnya, harus mampu merencanakan dengan baik agar bagaimana urusan Trantibumlinmas di Kaltim ini bisa menjadi urusan wajib pelayanan dasar,” harapnya.
Sehingga konsekuensi urusan wajib ini, lanjutnya, baik infrastruktur dan sarana prasarana, pembiayaan, kepegawaian (SDM), terutama status kepegawaiannya bisa dioptimalkan. (Ama/ADV/Diskominfo Kaltim).


