Anggota DPRD Kaltim Sampaikan Ada Permintaan Pemekaran Di Kabupaten Kutai Timur

KALTIMNUSANTARA.COM-Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Kutai Timur, Berau dan Bontang, Siti Rizky Amalia menyampaikan usulan warga Kutai Timur yang mengajukan permintaan pemekaran kabupaten kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

“Permintaan dari masyarakat kami, pemekaran karena Kabupaten Kutai Timur ada 18 Kecamatan,” ucap Siti Rizky di Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Siti Rizky menjelaskan Kabupaten Kutai Timur punya luas wilayah sekira 35.747,50 km persegi dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa.

“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang sangat luas di Kaltim dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Siti Rizky berharap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat memenuhi permintaan pemekaran Kabupaten Kutai Timur menjadi dua kabupaten.

“Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami,” ujar anggota Fraksi PPP DPRD Kaltim itu.

Siti yang masuk dalam Komisi II DPRD Kaltim menilai pemekaran wilayah Kutim di Sangkulirang telah memenuhi syarat administrasi dan kependudukan.

Menurutnya, lima kecamatan yang diwacanakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan, sudah memiliki potensi untuk berkembang menjadi kabupaten mandiri.

“Wilayah itu sudah lengkap secara administrasi, baik jumlah penduduk, luas wilayah, maupun syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten. Tapi sampai sekarang belum terealisasi karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru,” pungkasnya. (Ama/adv/DiskominfoKaltim)

Berita Terkait

Most Popular