KALTIMNUSANTARA.COM- Dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menargetkan satu desa antikorupsi di setiap kabupaten/kota.
Desa antikorupsi program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai wujud nyata bagi masyarakat desa dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan komitmen pemerintahan dalam mencegah dan memerangi tindak pidana korupsi di Benua Etam.
“Kalimantan Timur siap menjadi percontohan dalam memerangi korupsi,” ucap Sri Wahyuni, beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan Pemprov Kaltim telah memprogramkan satu desa dalam setiap kabupaten memiliki satu desa antikorupsi.
“Satu desa di wilayah Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan KPK menjadi desa antikorupsi, yakni Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.
Pemprov Kaltim telah mengusulkan empat desa kepada KPK. Tetapi hanya Desa Tengin Baru yang memenuhi kriteria atau indikator sebagai desa antikorupsi yang ditetapkan KPK.
Saat ini pemerintah provinsi sedang mempersiapkan desa lainnya di wilayah Kalimantan Timur, menurut dia, agar dapat mengikuti Desa Tengin Baru yang ditetapkan KPK sebagai desa antikorupsi itu.
“Persiapan penilaian desa antikorupsi terus disosialisasikan dan cakupan sosialisasi diperluas di setiap kabupaten.”
“Sosialisasi dan pembinaan, serta pendampingan yang dilakukan terhadap desa menyangkut antikorupsi bakal dapat membentuk masyarakat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” (Ama/adv/DiskominfoKaltim)


