Raperda Penataan OPD Dikebut, Bapemperda Bidik Finalisasi Tahun Ini

SAMARINDA – Struktur organisasi Pemerintah Kota Samarinda akan ditata ulang melalui perubahan regulasi yang ditargetkan rampung sebelum akhir 2026. Penataan tersebut diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antardinas sekaligus menyesuaikan susunan birokrasi dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan rancangan tersebut memuat perubahan terhadap sejumlah perangkat daerah. Penyesuaian dapat berupa peleburan instansi, penghapusan nomenklatur tertentu, maupun pemindahan bidang ke dinas lain.

“Ada yang direncanakan dihapus dan ada yang dilebur,” ujar Samri, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, revisi tidak berhenti pada pergantian nama organisasi. Pembahasan juga menyentuh pembagian fungsi, luasnya rentang kendali, dan kesesuaian urusan yang ditangani setiap perangkat daerah.

Penataan diperlukan karena satu dinas dapat membawahi beberapa bidang dengan karakter pekerjaan berbeda. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi fokus pelaksanaan program dan efektivitas koordinasi.

Di sisi lain, pemerintah tidak dapat membentuk organisasi baru tanpa memperhitungkan kebutuhan dan beban kerja. Perubahan struktur harus memiliki alasan kelembagaan yang jelas serta memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan pemerintahan.

Karena itu, Bapemperda mencermati setiap rencana pemindahan fungsi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Urusan yang dialihkan juga harus mempunyai perangkat pelaksana, dukungan anggaran, dan garis koordinasi yang pasti.

Pembahasan terakhir masih menghasilkan sejumlah catatan terhadap rancangan yang diajukan. Pemerintah kota diminta menyempurnakan bagian-bagian tersebut sebelum raperda memasuki finalisasi.

Catatan itu terutama diperlukan untuk memastikan struktur baru dapat diterapkan setelah regulasi ditetapkan. Jangan sampai perubahan hanya menghasilkan nomenklatur berbeda, sedangkan pembagian pekerjaan di lapangan tetap tidak jelas.

Samri berharap penyempurnaan dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dengan begitu, pembahasan tidak berulang dan rancangan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau bisa, kita langsung finalisasi,” katanya.

Finalisasi akan menjadi penanda bahwa substansi utama penataan organisasi telah memperoleh kesepakatan. Namun, raperda tetap harus melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat ditetapkan.

Bapemperda menargetkan proses perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 selesai pada tahun ini. Target tersebut diperlukan agar Pemkot Samarinda segera memiliki landasan hukum baru untuk menata perangkat daerah.

Regulasi itu nantinya menjadi dasar bagi penyesuaian nomenklatur, penggabungan organisasi, dan perpindahan urusan antardinas. Pelaksanaannya juga harus diikuti penataan personel, program, aset, serta anggaran sesuai perubahan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Meski penyelesaiannya dikebut, rancangan masih terbuka untuk diperbaiki selama proses pembahasan berlangsung. Keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan pemerintahan daerah.

Bapemperda berharap struktur yang dihasilkan mampu memperpendek koordinasi dan mempertegas tanggung jawab setiap instansi. Dengan demikian, revisi regulasi tidak sekadar mengubah susunan organisasi, tetapi benar-benar meningkatkan efektivitas kerja Pemkot Samarinda. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular