UMP Naik, Berpengaruh Dengan UMK Se Kaltim

Naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. Mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim. Pj Gubernur Kaltim umumkan kenaikan UMK, pada Kamis (30/11/2023).

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pengumuman tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.

“Upah minimum kabupaten/kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ucap Akmal Malik, pada Kamis (30/11/2023).

Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai berikut. Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04% dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.

Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55% daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023. Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81% dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.

Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.

Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40% dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 % dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023. Dan Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26% dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.

““Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” pungkasnya. (Ama/adv/DiskominfoKaltim)

Berita Terkait

Most Popular