KALTIMNUSANTARA.COM- DPRD Bontang apresiasi PT Pupuk Kaltim yang sudah melakukan rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Apresiasi itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita, dalam sesi konsultasi publik terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas beberapa waktu lalu.
Adrofdita menjelaskan apa yang dilakukan PT Pupuk Kaltim bisa dilakukan oleh perusahaan lainnya. Sama halnya dengan PT Badak LNG. Diharapkan bisa menerapkan kebijakan yang sama dalam merekrut penyandang disabilitas.
“Konsultasi publik ini harus jadi catatan bagi peserta. Semua perusahaan wajib pekerjakan penyandang disabilitas,” ucap Adrofdita.
DPRD Bontang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Raperda ini dibentuk untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.


