KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan rencana penataan kawasan permukiman di Jalan Panjaitan dan Kartini. Kebutuhan anggaran untuk penataan kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, menjelaskan bahwa estimasi anggaran itu mengacu pada Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun.
Menurutnya, penataan kawasan tidak hanya menyangkut pemindahan tempat tinggal warga, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menjalankan usaha di lokasi tersebut.
Pasalnya, sejumlah warga di kawasan Panjaitan dan Kartini memiliki usaha mandiri, mulai dari toko sembako, kuliner, salon hingga bengkel.
Aidil menyebutkan, pemerintah akan mengupayakan penyediaan ruang usaha bagi masyarakat yang terdampak relokasi. Warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan usaha menjadi salah satu prioritas dalam penataan tersebut.
“Jangan sampai kita merelokasi mereka, tetapi kehidupan ekonominya justru tidak berjalan. Mereka juga harus tetap memiliki penghasilan setelah pindah dari kawasan tersebut,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Selain menyiapkan kawasan permukiman, Pemkab Kukar juga merencanakan pembangunan pusat kegiatan usaha dan kawasan industri yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pengelolaan fasilitas usaha tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar agar pemanfaatannya dapat berjalan sesuai kebutuhan warga.
Aidil mengatakan, konsep penataan kawasan juga akan diselaraskan dengan pembangunan infrastruktur yang telah dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU), termasuk kawasan yang terhubung hingga jembatan.
Berkaitan dengan angka Rp80 miliar, ia menegaskan bahwa nilai tersebut masih diperuntukkan bagi penataan kawasan. Sementara kebutuhan pembebasan lahan dan pembangunan rumah warga masih memerlukan perhitungan tersendiri.
“Untuk pemukimannya masih harus dihitung lagi. Nanti ada tim yang melakukan penilaian terhadap lahan, termasuk menghitung berapa kebutuhan biaya pembebasannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan lokasi yang lebih representatif,” jelasnya.
Dalam rencana penyediaan hunian, pemerintah sementara mengarah pada pembangunan rumah tapak. Skema tersebut dipertimbangkan karena dinilai lebih sesuai dengan kebiasaan masyarakat dibandingkan hunian vertikal atau rumah susun.
Adapun tipe rumah dan skema pembiayaannya masih akan dibahas lebih lanjut. Aidil menyebutkan, opsi yang dapat dikaji adalah memanfaatkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan kemungkinan dukungan subsidi tambahan untuk tanah maupun Prasarana, Sarana danUtilitas Umum (PSU).
Dengan dukungan tersebut, diharapkan biaya yang harus ditanggung warga dapat lebih terjangkau sehingga tidak memberatkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pendataan sementara Disperkim Kukar, terdapat 219 unit rumah yang masuk dalam data rencana relokasi. Namun, proses persiapan administrasi masih berlangsung karena berkaitan dengan kewenangan sejumlah instansi teknis.
Aidil menerangkan, koordinasi diperlukan terutama untuk aspek kawasan sungai yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta penanganan kawasan dengan luasan di atas 10 hektare yang sesuai ketentuan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami masih melengkapi dokumen dan berkomunikasi dengan instansi yang memiliki kewenangan. Mudah-mudahan seluruh dokumen bisa diselesaikan tahun ini, sehingga sosialisasi lanjutan kepada masyarakat Panjaitan dan Kartini dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Mengenai lokasi pemindahan, pemerintah juga tengah melihat sejumlah alternatif lahan, termasuk kawasan Jongkang. Penentuan lokasi akan mempertimbangkan ketersediaan lahan serta kesesuaiannya untuk pengembangan permukiman baru.
Disperkim akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mematangkan konsep pengembangan kawasan tersebut, termasuk kemungkinan pembagian zona permukiman, perumahan dan kegiatan industri. (Adv)


