KALTIMNUSANTARA.COM- Tim Hukum KB Kinsu telah menemukan bukti yang cukup kuat terkait dengan dugaan pelanggaran penyiaran podcast yang terlibat aktif sebagai media patner paslon 02.
Podcast tersebut di duga tidak memiliki ijin siar dan ijin jurnalis yang telah di atur dalam UU Pers dan Surat Edaran KPU tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
Dampak buruk dari Podcast ini adalah di duga terlibatnya ASN dalam mengisi acara dan mendukung salah satu paslon, akibatnya ASN tersebut juga ikut kami laporkan pekan lalu. Ujar Lukas Himuq, SH., MH.
Laporan Media Podcast tersebut diterima langsung oleh Aji Masyudi, M.E.I (Pengawas Pemilu) dan di serahkan langsung oleh Dervius Lahang, S.H dan Afwatun Najibah, S.H (Anggota Tim Hukum KB Kinsu).
Kami juga telah mengkonfirmasi podcast ini tidak terdaftar di KPU maupun Bawaslu sehingga ilegal dan wajib untuk di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jurnalis adalah profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak informasi buat masyarakat luas sehingga akan sangat salah jika dibiarkan ada oknum yang mencari manfaat dan keuntungan dalam moment pilkada ini dan menabrak semua aturan. Tegas Lukas Himuq, SH., MH.


