Abdul Rohim Usul Potongan 50 Persen untuk Pelanggan Terdampak Pemadaman

SAMARINDA – Pemadaman listrik bergilir tidak hanya membuat rumah tangga kehilangan penerangan. Gangguan pasokan juga menghambat kegiatan belajar dan memaksa pelaku usaha mengurangi produksi ataupun menanggung biaya tambahan.

Dampak tersebut mendorong Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengusulkan kompensasi bagi pelanggan. Salah satu bentuk yang ditawarkan ialah pengurangan tagihan listrik hingga 50 persen.

Menurut Rohim, pelanggan tidak semestinya terus membayar penuh apabila layanan yang diterima berulang kali terganggu. Kompensasi dapat menjadi bentuk tanggung jawab PT PLN (Persero) atas ketidaknyamanan dan kerugian masyarakat.

“Kalau pemadaman bergilir terus terjadi, wajar jika tagihan listrik warga dipangkas setengahnya. Itu bisa menjadi bentuk tanggung jawab PLN kepada pelanggan,” ujar Rohim, Sabtu (24/10/2026).

Usulan itu tetap harus dikaji berdasarkan aturan yang berlaku. Mekanisme pemberian kompensasi dapat mempertimbangkan frekuensi, durasi, dan skala gangguan yang dialami pelanggan di setiap wilayah.

Rohim menilai pengumuman jadwal pemadaman dan permohonan maaf belum cukup menjawab persoalan. Masyarakat memerlukan langkah nyata yang menunjukkan perusahaan memahami konsekuensi dari layanan yang tidak berjalan normal.

Di tingkat rumah tangga, pemadaman mengganggu penggunaan berbagai peralatan elektronik dan menyulitkan warga mengatur kegiatan. Persoalan menjadi semakin berat ketika jadwal pemadaman berubah atau waktu pemulihan tidak diketahui.

Pelajar juga terdampak, khususnya apabila listrik terputus pada malam hari. Proses belajar dapat terganggu karena penerangan dan perangkat elektronik tidak dapat digunakan.

Bagi pelaku UMKM, listrik menjadi bagian penting dari kegiatan produksi. Mesin kerja, lemari pendingin, perangkat pembayaran, dan alat komunikasi membutuhkan pasokan yang stabil.

Gangguan selama beberapa jam dapat mengurangi waktu produksi, merusak bahan yang harus disimpan pada suhu tertentu, dan menghambat pelayanan kepada konsumen. Sebagian pelaku usaha bahkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyediakan energi cadangan.

Rohim meminta dampak ekonomi dan sosial tersebut turut diperhitungkan dalam penyelesaian masalah. Pemulihan pembangkit dan jaringan tetap menjadi prioritas, tetapi kerugian yang telah ditanggung pelanggan tidak boleh diabaikan.

Menurut dia, PLN perlu menjelaskan hak-hak pelanggan apabila mutu pelayanan berada di bawah standar. Prosedur memperoleh kompensasi, apabila dapat diberikan, juga harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami.

Keterbukaan informasi perlu mencakup lokasi yang mengalami gangguan, perkiraan durasi pemadaman, penyebab masalah, dan target pemulihan. Informasi itu memungkinkan warga, sekolah, dan pelaku usaha menyesuaikan kegiatan.

Saluran pengaduan juga harus memberikan respons yang jelas. Pelanggan tidak cukup hanya menerima nomor laporan tanpa mengetahui perkembangan penanganan maupun tindak lanjut atas kerugian yang mereka alami.

Rohim menilai kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui perbaikan yang dapat dirasakan. Stabilitas pasokan perlu dibarengi kesediaan perusahaan mengevaluasi dampak gangguan terhadap pelanggan.

Kompensasi dan pemulihan layanan, menurut dia, merupakan dua hal yang harus berjalan bersama. Pengurangan tagihan dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban, sedangkan perbaikan teknis diperlukan agar gangguan tidak kembali terjadi.

DPRD berharap usulan pemotongan tagihan sebesar 50 persen dapat dibahas sesuai ketentuan dan kondisi pelayanan. Tujuan utamanya ialah memastikan masyarakat tidak menanggung seluruh kerugian ketika pasokan listrik yang diterima tidak berjalan optimal. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular