SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang garis sempadan sungai.
Menurutnya, meskipun kewenangan pengelolaan sungai berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS), pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengatur aspek-aspek teknis yang bersifat situasional melalui Perda.
“Makanya Raperda itu harus turun dari Permen. Nanti yang situasional dalam perda ini mengatur sempadan sungainya. Misalnya jarak bangunan dari sempadan sungai, itu yang akan kita muat dalam perda. Tetapi aturan dasarnya tetap harus mengacu pada Permen,” kata Achmad Sukamto, Selasa (9/6/2026)
Ia mencontohkan, untuk sungai dengan lebar tertentu, ketentuan jarak sempadan sudah memiliki acuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satunya, pada sungai dengan lebar sekitar dua meter, sempadan sungai dapat ditetapkan sejauh lima meter dari bibir sungai.
Namun demikian, pengaturan tersebut tidak diterapkan secara seragam. Pansus juga mempertimbangkan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
“Kita juga melihat kawasannya. Kalau di RTRW itu merupakan zona industri atau zona perumahan, maka itu juga yang nantinya akan kita atur dalam perda ini,” ujarnya.
Achmad menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan sempadan sungai, termasuk pada 14 kawasan anak Sungai Karang Mumus yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda.
“Selama ini dasar hukumnya masih mengacu pada perwali dan aturan dari BWS. Dengan adanya perda ini, nantinya pemerintah daerah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk bertindak,” tegasnya. (Adv)


